Ahmad Syafii Maarif

Jakarta (Metrobali.com)-

Tim Konsultatif Independen meminta Presiden Joko Widodo menjaga kehormatan (marwah-red) institusi Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeluarkan keputusan terkait Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

“Presiden seyogyanya memberikan kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik Polri maupun KPK,” kata Syafii Ma’arif mewakili Tim Konsultatif Independen dalam keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (28/1) sore.

Tim yang beranggotakan sembilan orang itu juga meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

“Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum, siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya,” kata Syafii Ma’arif.

Tim yang beranggotakan pakar di bidang hukum dan juga mantan pimpinan Polri serta tokoh masyarakat tersebut juga merekomendasikan Presiden untuk memerintahkan Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.

“Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas,” kata Syafii Ma’arif.

Sementara anggota tim lainnya, Jimly Asshidiqie, mengatakan bila Presiden tidak melantik calon Kapolri, maka tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk pemakzulan Presiden.

“Tidak akan jadi alasan impeachment (tidak akan bisa jadi alasan pemakzulan-red) kalau korupsi, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela, ini bukan dalam kapasitas pribadi yang melanggar hukum sehingga tidak bisa dijadikan impeachment,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Imam Prasojo, yang juga menjadi anggota tim itu mengatakan bisa memahami dilema yang ada.

“Setelah tim ini berdiskusi memahami hukum dan opini di DPR dan menyelami nurani di masyarakat kaitannya dengan masalah ini, seandainya dilantik akan menimbulkan kontroversi penegak hukum dalam status sebagai baik Wakil Pimpinan KPK dan Kepala Polri, dengan status tersangka akan menimbulkan kegamangan (dalam menjalankan tugas-red),” kata Imam.

Ia menambahkan, “Kami sudah pertimbangkan semua, kami tidak ada kepentingan, (kami-red) hanya berpikir untuk jangka panjang bahwa pimpinan KPK dan Polri kalau tersangka tidak akan memiliki kredibilitas. Mudah-mudahan ini dibaca sebagai keputusan yang adil”.

Tim Konsultatif Independen yang berjumlah sembilan orang beranggotakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan wakil pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, Sosiolog Imam Prasodjo, dosan PTIK Bambang Widodo Umar, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan tokoh Masyarakat Prof. Dr. Syafii Ma’arif.

Pada Rabu (28/1), tim tersebut bertemu presiden dan menyampaikan pandangan atas masalah tersebut ke Presiden. Seluruh anggota tim hadir, kecuali Jenderal (Purn) Sutanto yang berhalangan hadir. AN-MB