Denpasar, (Metrobali.com)

Tim hukum I Gede Aryastina alias Jrx Superman Is Dead (Jrx SID), menyerahkan kontra memori banding untuk menanggapi memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Hari Jumat, 18 Desember 2020. Hadir I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH bersama timnya. Penyerahan kontra memori banding dilakukan di PTSP Pengadilan Negeri Denpasar.

Gendo menjelasakan dalam memori Banding Jaksa Penuntut Umum sebanyak 5 halaman, poinnya hanya ada 1 (satu) lembar dan selebihnya merupakan copy paste, berisi beberapa dalil. JPU menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Denpasar terlalu ringan, tidak berkeadilan sehingga bisa menimbulkan kecemburuan sosial, serta bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, pernyataan Jaksa tersebut merupakan rekaan, asumsi dan tidak berdasar. “Kami menilai memori banding JPU tidak berdasar”, tegasnya.

Atas dalil JPU yang menyatakan putusan Majelis Hakim terlalu ringan, Gendo menegaskan dalam fakta persidangan Jrx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. “justru seharusnya Jrx SID Bebas”, ujarnya.

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa tuntutan terhadap kliennya tersebut, berdasarkan pernyataan dari Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto adalah berasal dari Kejaskaan Agung. Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, yang menyuap jendral dan pejabat di Kejaksaan Agung, oleh Kejaksaan agung Djoko Tjandra hanya dituntut 2 Tahun, Tommy Sumardi Hanya dituntut 1,5 Tahun. Padahal Gendo menilai tindakan mereka tersebut telah merusak sistem hukum. “Itu merusak sistem hukum”, tegasnya.

Lebih Jauh, Gendo menambahkan Jrx dituntut oleh Jaksa 3 Tahun Penjara, untuk sebuah pernyataan yang ada kritik dan faktanya memang ada bayi ibu hamil yang meninggal akibat prosedur rapid tes. Perbuatan Jrx tersebut tidak merusak sistem hukum, tidak menyuap dan tidak korupsi. “Perbuatan Jrx tidak merugikan publik”, tegasnya.

Gendo menilai justru tindakan-tindakan Jaksa terhadap Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi tersebut yang menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Atas pernyataan JPU yang menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim menimbulkan kecemburuan sosial, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan, Gendo menantang agar institusi kejaksaan melakukan uji publik, untuk membuktikan putusan Majelis Hakim PN Denpasar menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. “kami tantang Jaksa membuat uji publik agar tidak retorika dibalik meja saja”, tegasnya.

Gendo menyampaikan agar institusi kejaksaan harus refleksi diri dan malu dengan pernyataannya, yang menyatakan putusan Majelsi Hakim PN Denpasar menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. Ia juga meminta agar majelis hakim pengadilan tinggi melakukan koreksi atas putusan majelis hakim PN Denpasar. “Pengadilan tinggi Denapsar mengkoreksi putusan Pengadilan Negeri Denpasar, sehingga Jrx Dibebaskan”, tutupnya. (RED)