Buleleng, (Metrobali.com)

Seorang residivis bernama Ketut Hendra Yuliawan alias To’e (27) kembali berulah melakukan aksi pencurian dan berhasil ditangkap setelah Tim Goak Poleng melakukan penyelidikan secara intensif terkait kasus pencurian Pretima. Dan Goak Poleng juga menciduk Billy Pratama (37), dibantu oleh Putu Suwariana (40) dan Gede Agus Prian Putra (30) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal ini terungkap saat Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Buleleng, serta personil Tim Goak Poleng pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar Pukul 10.20 WITA mengadakan konferensi pers di Mapolres Buleleng.

Kapolres Widwan Sutadi menjelaskan kronologis pengungkapannya. Dengan diawali kasus pencurian pratima yang terjadi pada 26 Maret 2024 di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi, Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng. Dimana dalam hal ini tersangka Ketut Hendra Yuliawan alias To’e yang merupakan residivis, ditangkap setelah Tim Goak Poleng melakukan penyelidikan intensif. Barang bukti yang diamankan termasuk dua keris kecil, berbagai perhiasan emas, dan uang kepeng.

Selanjutnya kasus curanmor terjadi pada 28 Juni 2024. Dalam perkara ini, tersangka utamanya Billy Pratama (37), dibantu oleh Putu Suwariana (40) dan Gede Agus Prian Putra (30).

“Mereka ini mengambil sejumlah sepeda motor di berbagai lokasi di Buleleng. Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa sepeda motor, termasuk Honda Beat dan Yamaha N Max, yang digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” paparnya.

Kedua kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Kami mengajak warga masyarakat untuk sama-sama menjaga Kamtibmas dan bila ada orang yang mencurigakan, agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Pastikan menaruh barang berharga dengan baik, perhatikan keamanannya,” pungkas Kapolres Widwan Sutadi. GS