ilustrasi sekolah asing

Denpasar(Metrobali.com)-

Tim gabungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Imigrasi, Kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Denpasar serta instansi terkait melakukan inspeksi mendadak ke lembaga sekolah-sekolah asing di daerah ini.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Disdikpora Kota Denpasar I Wayan Supartha MSi di sela-sela sidak di Denpasar, Kamis (24/7), mengatakan kegiatan ini untuk mengetahui izin operasional sekolah bersangkutan, apakah sekolah telah atau belum melengkapi surat rekomendasi dari Disdikpora Kota Denpasar.

Ia menjelaskan kewajiban sekolah asing untuk melengkapi surat rekomendasi tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

“Selama ini sekolah-sekolah asing yang ada di Kota Denpasar jarang berkoordinasi dengan kami, sehingga kebanyakan tidak memiliki surat rekomendasi,” ujar Supartha.

Dengan adanya Permendibud itu, kata dia, tentunya akan lebih memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan sekolah-sekolah asing, mengingat persyaratan mengajukan izin operasionalnya harus menyertai rekomendasi dari dinas pendidikan setempat.

Sementara dari Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar Wayan Suena mengatakan masih banyak sekolah yang menggunakan tenaga kerja asing salah membayar IMTA (izin mempergunakan tenaga kerja asing). Hal ini mengingat dalam pengisian alamat sekolah tersebut berbeda dengan alamat sebenarnya.

Untuk itu Suena mengharapkan agar mengisi alamat sekolah tersebut sesuai dengan tempat dimana sekolah itu berlokasi.

“Kami harapkan semua sekolah yang mempekerjakan orang asing di wilayah Kota Denpasar untuk membayar IMTA,” katanya.

Perwakilan Kantor Imigrasi Cabang Kota Denpasar, I Made Budiasa mengatakan pihaknya sudah rutin melaksanakan pemeriksaan visa izin kerja terhadap pekerja asing. Sejauh ini semua tenaga asing yang bekerja di sekolah sebagai pengajar telah memiliki visa kerja sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Bidang Ketahanan Bangsa dan Masyarakat Badan Kesbangpol Kota Denpasar Wayan Sudiana mengatakan sidak warga negara asing yang bekerja di sekolah-sekolah asing untuk menertibkan administrasi mereka.

Hal ini menghindari terjadi pelanggaran dalam penggunaan visa yang mereka miliki. Karena disejumlah daerah banyak orang asing izin visanya di salah gunakan, misalnya mereka berwisata, namun kenyataannya bekerja di perusahaan atau lembaga tertentu.

“Melalui pengawasan ini kami harapkan WNA yang bekerja di sekolah-sekolah melengkapi diri dengan dokumen resmi untuk bekerja,” ujarnya.

Pengurus “Bali International School” di wilayah Sanur, Regine W mengaku baru akan mengurus surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kota Denpasar.

“Memang selama ini kami belum pernah mengurusnya karena izin langsung dari Kementerian Pendidikan,” ujarnya.

Setelah adanya Permendikbud Nomor 31 tahun 2014 pihaknya akan segera mengurus untuk melengkapi pengurasan izin ke pusat. AN-MB