Buleleng, (Metrobali.com)-

Kabag Ops Polres Buleleng Kompol AA. Wiranata Kusuma,SH,MM dengan Sub Sat Gas Penegakan Hukum AKP Yogie yang menjabat selaku Kasat Reskrim dan AKP Picha selaku Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, memimpin Tim gabungan yustisi yang terdiri dari Personel Polres Buleleng, Sat Pol PP Pemkab Buleleng dan BPBD Buleleng serta unit penegakan hukum (Gakum) yang terseprint dalam Ops Aman Nusa II Lanjutan, pada Jumat, (9/7/2021) mulai Pukul 10.00 Wita sampai dengan Pukul 14.00 Wita melakukan pemeriksaan inspeksi mendadak (sidak) di 4 Kantor Dinas Pemkab Buleleng yang melakukan pelayanan publik dan juga menyasar 6 kantor Perbankan yang ada di wilayah Kota Singaraja.

Inspeksi mendadak yang dilakukn tim gabungan ini, sesuai dengan Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Permberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 di Wilayah Bali pada huruf KETIGA dilakukan penerapan pelaksanan kegiatan pada sector esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid 19, industry orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokel kesehatan yang ketat dan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protocol kesehatan yang ketat.

Dalam operasi ini, terdapat 4 Kantor Dinas Pemkab Buleleng yang di sidak. Hasilnya ternyata tidak sepenuhnya dari kantor-kantor dinas tersebut yang melaksanakan WFO sebanyak 25 persen dari jumlah personel yang dikerjakan.

Sedangkan dari per-bankkan sebanyak 6 kantor perbangkan didatangi tim yustisi gabungan untuk mengecek langsung penerapan PPKM Darurat Covid 19 yang dapat WFO dari jumlah karyawan sebanyak 50 persen.

Hasil sidak di 6 perbankkan ini, salah satu Bank Perkreiditan Rakyat masih mempekerjakan seluruh karyawannya. Sehingga mendapatkan teguran lisan dari tim yustisi untuk dapat mengikuti penerapan PPKM Darurat Covid 19. Dan saat itu juga diminta agar mengatur karyawan melaksanakan WFO sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada. Salah satu Bank Daerah juga dengan terpaksa menyuruh seorang karyawannya untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah (WFH) karena melebihi dari 50 persen.

Kabag Ops Agung Wiranata Kusuma mengatakan, untuk memastikan bahwa Intruksi Mendagri, SE Gubernur dan SE Bupati dilaksanakan terkait dengan WFH dan WFO dan yang melebihi target segera diambil tindakan dan segera dipulangkan serta memberikan teguran kepada pimpinan kantor.

“Terdapat beberapa kantor Perbankkan yang sudah dengan baik melaksanakan penerapan WFO sebanyak 50 persen,” pungkasnya seijin Kapolres Buleleng. GS