Keterangan foto: Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, SH, MH/MB

Buleleng (Metrobali.com) –

Perkembangan terkini perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng pada Rabu, (23/6/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Penyidik Kejati Bali, menyerahkan tiga tersangka kepada JPU Kejari Buleleng. Diantaranya Made Sudarma selaku Sekretaris LPD Gerokgak, Nyoman Milik selaku Bendahara LPD Gerokgak, dan Kadek Suparsana selaku karyawan kredit.” jelas Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, SH, MH

Dengan telah dilakukan pelimpahan tahap II ini, ujarnya lagi kini ketiga tersangka tersebut melakukan masa penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng. Terhitung mulai Rabu, 23 Juni 2021 sampai dengan Senin, 12 Juli 2021 mendatang.

“Ketiga tersangka yang merupakan pengurus LPD Gerokgak ini, ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari 2021 lalu dalam kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak. Penetapan tersangkanya itu, berdasarkan dari hasil pengembangan fakta-fakta baru dalam persidangan Komang Agus Putrajaya pada tahun 2020 lalu.” ungkapnya.

“Ini tahap dua lanjutan, sebelumnya mereka dinyatakan turut serta. Dan ini pengembangan dari fakta baru yang ditemukan di persidangan (kasus korupsi LPD Gerokgak dengan tersangka Ketua). Ketiga tersangka ini adalah Sekretaris, Bendahara, dan Colektor,” ucap Gung Jayalantara menambahkan.

Lebih lanjut diungkapkan dalam perkara dugaan korupsi LPD Gerokgak ditafsir ada kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar lebih. Modus yang dilakukan ketiga tersangka baru ini yakni membuat kredit fiktif. Dimana ketiga tersangka awalnya kasbon (pinjam uang) sejak tahun 2008 secara bertahap.

“Setelah jumlah uang terkumpul cukup besar, lalu dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun keluarganya. Artinya kreditnya fiktif.” urai Gung Jayalantara.

“Kasus ini masih ada pengembangan lagi, mungkin nanti di persidangan ada terungkap (fakta lain) itu akan la gi ditelusuri penyidik (Kejati Bali),” tandasnya.

Atas perbutannya itu, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. GS