Badung (Metrobali.com) –

Tiga tersangka asal Madura, Jawa Timur, berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dalam sebuah operasi di Jalan Uluwatu Kelan, Tuban, Badung, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Tiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AK (43 tahun), FA (20 tahun), dan AS (20 tahun), ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 0,46 gram brutto atau 0,36 gram netto sabu, serta satu buah alat hisap sabu (bong).

Menurut keterangan PS Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus narkotika.

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu Kelan Tuban setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka AK terlihat mencurigakan saat mondar-mandir di lokasi tersebut,” kata Kasi Humas.

Setelah dihentikan dan ditanya maksudnya, AK mengakui akan mengambil paket sabu yang telah dipesannya melalui WhatsApp. Barang tersebut kemudian ditemukan di bawah potongan bata merah.

“AK mengaku membeli sabu secara patungan dengan dua temannya, masing-masing mengeluarkan uang sebesar 200 ribu rupiah,” tambah Ipda Nyoman Darsana.

Tersangka AK, yang bekerja sebagai ojek online, mengakui rencananya untuk menggunakan sabu bersama dua temannya di tempat tinggalnya di Jalan Nusantara Tuban. Penggeledahan di tempat tinggal AK menghasilkan temuan satu alat hisap sabu tambahan di kamar mandi.

Tersangka FA dan AS, yang bekerja sebagai buruh proyek, juga diamankan dalam operasi tersebut. Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika sejak tanggal 14 Februari 2024.

Diharapkan penangkapan ini dapat membantu menekan peredaran narkotika di wilayah Badung, Bali, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.(Tri Prasetiyo)