Buleleng, (Metrobali.com)

Tiga selebgram berinisial KAC (18) asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, NLW (20) asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan dan seorang remaja yang masih dibawah umur berusia 16 tahun berasal dari Kecamatan Kubutambahan berhasil diciduk polisi lantaran para selebgram itu melakukan promosi judi online (Judol).

“Dalam mempromosikan judol di akun mereka masing-masing, menerima bayaran tidaklah terlalu besar sekitar Rp 300-500 ribu,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura di Mapolres Buleleng pada Jumat (13/9/2024).

Kronologis pengungkapannya diawali penangkapan
KAC di wilayah Desa Sambangan pada Senin (2/9/2024) sekitar Pukul 16.00 Wita. Menyusul ditangkapnya NLW di Desa Pakisan pada Senin (2/9/2024) sekitar Pukul 15.00 Wita. Dan yang amat disayangkan tertangkapnya seorang remaja putri berusia 16 tahun.

“Remaja putri ini ditangkap di rumahnya yang terletak di sebuah desa di wilayah Kecamatan Kubutambahan pada Selasa (3/9/2024) sekitar Pukul 16.30 Wita,” jelas Jaya Widura

Lebih lanjut dikatakan KAC diketahui memiliki akun medsos instagram dengan pengikut 40,6 ribu. Dan KAC ini mempromosikan link judol dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Selanjutnya setelah melakukan promosi itu, KAC menerima honor sebanyak Rp 300 ribu yang ditransfer pada dompet digital.

“KAC ini, bukan hanya memiliki satu akun saja. Dia ini mempromosikan link judol pada akun kedua. Di akun kedua inilah KAC menerima honor Rp 500 ribu. Karena KAC mempromosikan link judi online berbeda pada dua akun lain yang dimilikinya itu,” terang Jaya Widura.

Sementara itu untuk selebgram berinisial NLW mempromosikan link judi online melalui akun instagram miliknya dengan pengikut sebanyak 126 ribu.

Dalam aksinya itu, NLW melakukan promosi link judi melalui postingan instastory pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Dimana dalam hal ini, ia menerima upah upah sebesar Rp 1 juta per minggu yang ditransfer melalui rekening sepupunya.

Selanjutnya untuk pelaku yang masih remaja berusia 16 tahun ini, dalam aksinya juga mempromosikan akun judol lewat akun instagram miliknya dengan pengikut 16,8 ribu.

“Remaja ini dalam mempromosikan link judi onlinenya sejak tahun 2023 lalu. Dan mendapat upah antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per bulannya,” papar Jaya Widura.

“Ketiga pelaku ini ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali,” pungkas Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. GS