Tiga Residivis Ditangkap, BNN Bali Sita 1.447 Gram Sabu di Denpasar
Denpasar (Metrobali.com) –
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali melakukan penggeledahan terkait kasus peredaran narkotika pada Senin (3/3). Penggeledahan berlangsung di halaman rumah salah satu tersangka di Jl. Gunung Batukaru, Denpasar Barat, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam pengungkapan jaringan narkotika di Denpasar. Kasus ini melibatkan tiga residivis narkotika.
Kegiatan ini merupakan bagian dari konferensi pers Hasil Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipusatkan di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur. Konferensi ini dipimpin oleh Kemenko Polhukam dan dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait sebagai implementasi program Asta Cita Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Selain Bali, operasi serentak ini juga dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Utara.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (8/1). Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan WR (45) di Ubung, Denpasar. WR berperan sebagai pengedar dan membawa 45,51 gram sabu siap edar.
Berdasarkan pengakuan WR, narkotika tersebut berasal dari residivis SP (51), yang berperan sebagai pengendali jaringan. SP kemudian ditangkap di daerah Sesetan bersama PHS (37), yang juga residivis dan berperan sebagai pengedar. Dari tangan PHS, tim menyita sabu seberat 10,52 gram.
Atas perintah Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., Tim Pemberantasan yang dipimpin Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., melakukan penggeledahan di kediaman SP di Monang Maning, Denpasar, pada Jumat (10/1). Penggeledahan melibatkan Unit Satwa K9 BNNP Bali, Kepala Lingkungan, dan Pecalang sebagai saksi.
Dalam penggeledahan ini, tim menemukan 1.447,57 gram sabu dalam kemasan Chinese Tea merk QING SHAN yang terkubur di halaman rumah tersangka SP.
SP diketahui sebagai residivis kasus narkotika yang telah dua kali ditangkap oleh BNNP Bali, terakhir pada 2017, dan baru bebas dari Lapas pada 2022. Sementara itu, PHS bebas pada 2021, dan WR keluar dari Lapas pada 2023. Kepala BNNP Bali menegaskan bahwa jaringan ini sangat lihai dalam operasinya dan memiliki koneksi luas di Denpasar.
“Semoga dengan terungkapnya jaringan ini, kita bisa memutus rantai peredaran gelap narkotika di Bali. Kami berharap para tersangka yang merupakan residivis dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” ujar Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat dalam keterangan resminya, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2). Mereka menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
(jurnalis : Tri Widiyanti)