sidang (2)
Tabanan (Metrobali.com)-
Lima fraksi di DPRD akhirnya menetapkan tiga dari tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Penetapan ketiga perda ini, dilaksanakan dalam Rapat paripurna pimpinan Ketua DPRD Tabanan ketut Suryadi, Senin (1/12) pagi, di Gedung DPRD Tabanan.
Penetapan yang diisi dengan penandatangan oleh Bupati Tabanan, dihadiri pula oleh Wakil Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, Sekretaris Kabupaten Nyoman Wirna Ariwangsa, Unsur Muspida, dan SKPD di Lingkungan Pemkab Tabanan.
Dari ketujuh Ranperda yang diajukan Bupati tersebut pada sidang sebelumnya, hanya tiga yang baru ditetapkan oleh Tim Pansus DPRD Kabupaten Tabanan. Diantaranya Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Ketua Pansus IV, I Gusti Ngurah Mayun mengatakan, Sosialisasi memegang peranan yang sangat penting agar masyarakat mengetahui prosedur, persyaratan dan manfaat dokumen kependudukan. Terlebih pemerintah telah memebebaskan biaya administrasi kependudukan. “Dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sector pariwisata, hendaknya terlebih dahulu dilakukan inventarisasi terhadap daerah tujuan wisata (DTW) yang ada maupun penggalian potensi DTW baru, untuk kemudian dilakukan penataan agar menjadi layak untuk dikunjungi, barulah kemudian biocarakan promosi dan kenaikkan tarif,” katanya.
Tentang pelayanan kesehatan merupakan salah satu indicator dasar terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau merupakan tugas pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu visi pemerintah daerah saat ini yatu menuju Tabanan Serasi.

Sementara terkait tentang RAPBD tahun 2014, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan, PAD Tabanan sebesar Rp. 243,79 milyar, lebih dari jumlah pendapatan daerah sebesar Rp. 1,40 triliun. Sedangkan besaran belanja daerah sebesar Rp. 1,42 triliun lebih. Ini berarti pada RAPBD tahun anggaran 2015, terdapat deficit sebesar Rp. 24,7 milyar lebih. Besarnya deficit tersebut direncanakan akan ditutupi dari SILPA tahun 2014. EB-MB