Buleleng (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama dengan DPRD Buleleng sepakat untuk mensahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Dari tiga ranperda tersebut, dua merupakan inisiatif dari Pemkab Buleleng dan satu ranperda merupakan inisiatif dari DPRD Buleleng. Dua ranperda inisiatif Pemkab Buleleng adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Satu ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Seluruh ranperda ini disepakati oleh Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng untuk disahkan menjadi perda saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) dan Pendapat Akhir Bupati mengenai tiga ranperda tersebut di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (5/6).

Ditemui usai menyampaikan pendapat akhirnya, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyebutkan tiga perda ini menjadi penting untuk diterapkan. Pertama, adalah perda mengenai pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Perda ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup) untuk implementasi dari isi perda secara teknis. Tindak lanjut ini berdasarkan masukan-masukan dari DPRD Buleleng. “Sebagai contoh, ada masukan untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap jam 10 pagi di seluruh tempat umum. Kemudian ada sosialisasi salam pancasila di setiap kegiatan,” sebutnya.

Kedua, terkait perda tentang rencana pembangunan industri tahun 2023-2043. Perda ini terkait dengan Buleleng yang memiliki potensi yang luar biasa. Selama ini, potensi tersebut baru dikelola sampai tahap hulunya saja. Dengan begitu, nilai tambah tidak dinikmati oleh masyarakat Buleleng. Oleh karena itu, perlu dibangun kawasan industri yang dikaitkan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing kecamatan dan sesuai dengan potensi yang ada. “Maka, dengan disahkannya perda tentang pembangunan kawasan industri, diharapkan UMKM dan industri yang ada bisa bertumbuh dengan pesat. Ini akan berbanding lurus dengan perekonomian Buleleng yang kuat dan tangguh karena sesuai dengan potensi kita,” ujar Lihadnyana.

Lihadnyana pun menambahkan Perda mengenai narkoba juga menjadi sangat penting. Selama ini, pemberantasan penyalahgunaan narkoba sudah melibatkan desa adat. Namun, kasus-kasus penyalahgunaan narkoba masih saja terjadi. Sehingga, ini perlu dikaji kembali upaya-upaya penanggulangan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah pelibatan komunitas-komunitas selain juga pelibatan desa adat. Seperti untuk aparatur sipil negara (ASN), jika terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, akan langsung dipecat. “Akan tetapi sasaran yang kita tuju bukan itu saja. Maka dari itu, pengesahan Perda Narkoba ini menjadi sangat penting dan saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Buleleng telah bekerja dengan baik selaku wakil rakyat,” imbuh dia.

Sumber : Humas Pemkab Buleleng