Buleleng (Metrobali.com)-

Saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2023 yang dimulai sejak 10 Mei 2023 dan berakhir pada 25 Mei 2023, Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu. Dimana dalam hal ini, terdapat tiga pengedar dan dua orang pengguna (pemakai) Narkotika berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Buleleng.

Demikian diungkapkan dalam press release kepada awak media yang disampaikan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., bersama dengan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H pada Senin, (29/5/2023) siang di Mapolres Buleleng.

Disebutkan untuk pengedar Narkoba tersangkanya berinisial Nyoman TS alias Tenang (46) ditangkap pada Rabu, 10 Mei 2023 di pinggir jalan didepan SPBU Desa Tukad Mungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat dilakukan peringkusan pada diri tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa sabu dengan berat 2.74 gram bruto (2,44 gram netto) yang saat itu disimpan di saku celana sebelah kanan.

”Terhadap terduga pelaku Nyoman TS alias Tenang ini, disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 milyar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “, ucap tegas Kapolres Dhanuardana.

Sedangkan pengedar narkoba, MA alias Adam (41) dan MH alias Hilmi (27) saat bersama-sama mengendarai sepeda motor dilakukan penangkapan pada Senin, 15 Mei 2023 pada Pukul 13.00 Wita di pinggir jalan Banjar Dinas Labuhan Aji Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dan pada saat dilakukan penangkapan, pada saku celana depan terduga Adam ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,49 gram bruto (2.77 gram Netto), yang diakui barang tersebut miliknya berdua. Sedangkan pada diri Hilmi ditemukan sebuah Handphone Merk Oppo F9 yang diduga digunakan sebagai komunikasi dalam peredaran narkotika.

“Terhadap MA alias Adam (41) dan MH Alias Hilmi (27), disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal Rp 1 Milyar maksimal Rp 10 milyar Junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukum 4 Tahun penjara dan maksiman 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 Juta maksimal Rp 8 Milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “, jelas Kapolres Dhanuardana.

Selanjutnya terhadap pemakai Narkotika Gede W alias Dian (32), yang saat ditangkap pada Rabu, 10 Mei 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita di sebuah rumah terletak di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Buleleng yang pada dirinya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,35 bruto.

Begitu juga terhadap pemakai Narkotika Gede ASA alias De’Pong (28) yang ditangkap pada Jumat, 12 Mei 2023 di jalan raya Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng pada dirinya ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram bruto (0,93 gram Netto).

Terhadap kedua pemakai Gede W alias Dian dan Gede ASA alias De’Pong disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara minila 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun, denda minimal 800 juta maksinal Rp 8 Milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.

“Terhadap kasus ini, masih terus dilakukan pengembangan. Baik terhadap pengedar dan juga terhadap pemakai guna mengetahui jaringannya”, pungkas Kapolres Dhanuardana.

 

Pewarta : Gus Sadarsana