Tiga OPD di Bangli Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Arsp Tahun 2024
Bangli, (Metrobali.com)
Berdasarkan UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 43 tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Peraturan Bupati Bangli Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Arsip, JAdwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli dan Keputusan Bupati Bangli Nomor 000.5.6/ 21/2023 tentang Pembentukan Tim Penilai dan Pemusnahan Arsip Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip di Tiga OPD Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli pada Selasa (31/12/24).
Adapun arsip yang akan dimusnahkan yakni dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Bangli Sejumlah 234 berkas (9.509) lembar, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Bangli Sejumlah 280 Berkas (14.700) lembar serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli sejumlah 428 berkas (21.962) lembar, yang telah habis masa retensinya dan tidak mempunyai nilai guna dan Jumlah arsip yang akan dimusnahkan sebanyak, 942 berkas (46.171) lembar dengan menggunakan mesin pencacah dengan dibiayai sepenuhnya dari APBD Tahun 2024. Tujuan utama dari kegiatan Pemusnahan arsip tahun 2024 adalah untuk mengurangi volume arsip sebagai akibat dari kegiatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan yang tidak mempunyai nilai guna, sehingga perlu dilakukan pemusnahan arsip.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Made Ari Pulasari menyatakan bahwa arsip itu sangat penting. Karena dunia tanpa arsip adalah dunia tanpa memori, tanpa kepastian hukum, tanpa sejarah, tanpa kebudayaan dan tanpa ilmu pengetahuan serta tanpa identitas. Mengingat pentingnya arsip, maka dalam penciptaanya juga harus selalu mengacu pada empat pilar kearsipan, yakni Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik di Kabupaten Bangli, setelah arsip diciptakan, digunakan, disimpan ada juga tahapan yang tidak kalah penting yakni penyusutan arsip. Penyusutan arsip meliputi : Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, penyerahan arsip statis melalui akuisisi oleh pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah dalam hal ini Bagian Umum Setda Kabupaten Bangli, pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna.
Pulasari juga mendorong OPD di Kabupaten Bangli mulai berani melaksanakan pemusnahan arsip di masing-masing OPD, karena dasar hukumnya jelas yakni UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 12 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. “Saya minta OPD mulai melaskanakan pemusnahan arsip, karena aturanya sudah jelas. Dengan catatan, arsip yang akan dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara, ujarnya”.
Turut hadir dalam tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Bangli, Inspektur Kabupaten Bangli, Perwakilan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli, Serta para tamu undangan lainnya. (RED-MB)