Klungkung ( Metrobali.com )
Anggota Buser Polres Klungkung yang dipimpin langsung Kanit IV Reskrim IPDA I Gede Sudiarna pada hari  Kamis 13/9 menangkap permainan judi jenis ceki. Penangkapan judi tersebut terjadi di rumah milik I Ketut Sania alamat Banjar Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Informasi yang dihimpun Metrobali.com di Polres Klungkung bahwa penangkapan judi jenis ceki  dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Kemudian hari itu juga Kamis 13/9 sekira pukul 01.30 wita dini hari anggota Buser turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memang benar berlangsung permainan judi seperti apa yang telah dilaporkan masyarakat.

Selanjutnya ke lima pemain judi jenis ceki bersama barang bukti dibawa ke polres guna proses lebih lanjut. Sementara dari kelima pemain judi jenis ceki tersebut diketahui  tiga diantaranya sebagi oknum PNS. Mereka adalah 1. Drs I Made Surianta 47 PNS, 2. I Nyoman Rapet 50 PNS, 3. Putu Gede Wijaya 52 PNS, 4. I Ketut Kari 46 petani, dan 5. I Wayan Rusa 71, ke lima pelaku  berasal dari Banjar Lepang, Desa Takmung, Banjarangkan Klungkung. Barang bukti yang diamankan Polisi adalah uang tunai 70 ribu, 5 buah kursi plastik warna merah, 1 meja kursi bundar.

Sementara Kasubag Humas AKP I Made Sudanta membenarkan pihaknya menangkap 303 jenis ceki di banjar lepang, desa takmung, banjarangkan dirumah nilik I Ketut Sania, saat ini kelima pelaku dan saksi si pemilik rumah sedeng diproses dan dimintai keterangan, dan mereka tetap kita tahan sesuai dengan aturan yang ada ujar Sudanta. SUS-MB