Jembrana (Metrobali.com)-

 

Tiga (3) jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Jembrana hingga memasuki triwulan keempat tahun 2021 dijabat Plt (Pelaksana tugas). Memasuki bulan November 2021, kekosongan jabatan eselon II dipastikan akan bertambah.

Data dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Pemkab Jembrana, tiga (3) jabatan eselon II yang dijabat Plt yakni Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), Asisten Administrasi Umum (Asisten III) pada Setda Jembrana dan Kepala BKPSDM.

Plt Kadis PUPRPKP Jembrana dijabat Kadis Lingkungan Hidup (LH), I Wayan Sudiarta, Plt Asisten III pada Setda dijabat Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Made Dwi Maharimbawa dan Plt BKPSDM Jembrana dijabat Made Budiasa yang juga Sekda Jembrana.

Dari tiga jabatan eselon II yang dijabat Plt, dua diantaranya karena pejabat sebelumnya pensiun yakni Kadis PUPRPKP dan Asisten II pada Setda Jembrana.

Kepala Bidang Pengadaan, Penataan dan Pola Karir pada BKPSDM Jembrana Ni Putu Arie Wiryastuti seizin Sekda Made Budiasa mengatakan jabatan eselon II yang kosong (akan dijabat Plt) dimungkinkan akan bertambah satu (1), selain tiga (3) jabatan yang sudah dijabat Plt.

Jabatan tersebut yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Pemkab Jembrana I Ketut Swijana yang akan pensiun per tanggal 1 November 2021.

“Untuk pengisiannya (jabatan eselon II) aturannya wajib dilaksanakan melalui proses lelang jabatan” ujar Arie, Rabu (29/9/2021).

Namun lanjutnya, sebelum dilakukan proses lelang jabatan, terlebih dahulu dilakukan mutasi. Karena jabatan yang akan diproses lelang belum tentu yang sekarang kosong (dijabat Plt). “Rencananya memang akan ada pergeseran, tapi kita tidak tahu kapan. Kita juga tidak tahu jabatan mana yang akan dilelang” terangnya.

Disebutnya sebelum dilakukan mutasi, akan dilakukan uji kompetensi dan ini wajib. Tujuannya untuk mengetahui apakah nanti dilakukan rotasi atau tetap di jabatan seperti sekarang. Dan untuk mengikuti uji kompetensi, pejabat eselon II juga harus mengajukan ijin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Untuk jabatan eselon II memang wajib mengikuti assesment atau penilaian uji kompetensi. Untuk ini biasanya setiap dua tahun sekali. Kecuali yang akan memasuki pensiun dibawah 1 tahun” pungkasnya.(Komang Tole)