Pelaku pelemparan batu

Tabanan (Metrobali.com) –
Setelah berhasil  mengamankan delapan pelaku pelemparan sejumlah kendaraan di Bypass Ir Soekarno, hingga kini kasus ini masih terus diproses  oleh penyidik polres Tabanan. Dari hasil pemeriksaan hingga hari  Minggu (18/5) tiga dari delapan pelaku telah dipulangkan oleh polisi  karena dianggap belum cukup bukti untuk menjerat pelaku.
Sementara  itu penyidik  sudah menetapkan status tiga sebagai saksi. Dan, ketiga pelaku harus  menjalani wajib lapor seminggu  dua kali,”kata  Kapolres Tabanan, AKBP Dekananto Eko Purwono.
Menurut dia ketiga pelaku yang dipulangkan  Tarsan, Baber dan Lojon. Setelah sempat ditahan di sel tahanan Polres Tabanan,akhirnya ketiganya di pulangkan ke orang tuanya masing-masing Sabtu (17/5) malam.
Sedangkan lima pelaku lainnya i SRS (17), KCK (16), STN (14), RI (14) dan TS (16) masih diperiksa secara intensif oleh penyidik dengan status  sebagai tersangka.Karena  kelima pelaku ini telah terbukti melakukan pengerusakan  dan  pelemparan truk yang lagi melintas yakni  dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
 Dengan di tetapkanya status  tiga sebagai  saksi, menjadi pertanyaan kelima orang tua pelaku yang anaknya  ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu dirinya tidak ingin adanya terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus ini ,dan menghindari adanya diskriminasi.
Sementara penyidik Polres Tabanan pada minggu  lalu telah memanggil semua orang tua pelaku. Para orang tua pelaku sekitar pukul 11.00 wita telah  memenuhi undangan dari penyidik. Kehadiran para orang tua mereka yang  didampingi oleh Perbekel Dauh Peken I Komang Sana Yasa dan tokoh masyarakat  Dauh Pala yang juga calon legislatif terpilih I Gusti Komang Wastana yang akrab di panggil Mang Alang ini .
Kedatangan mereka  mempertanyakan perbedaan status para pelaku, sejumlah orang tua  juga ada yang menanyakan mengapa anak mereka yang tidak ikut melempar juga dijadikan tersangka yang hanya ikut-ikutan dengan temanya.
Tertangkapnya kedelapan  pelaku pelemparan truk awal bulan Mei lalu di mana kedelapan pelaku melakukan aksinya dengan melempar truk yang sedang melintas di jalan IR Soekarno bay Pass Kediri dengan botol yang sudah disediakan oleh pelaku. Pelemparan yang dilakukan oleh para pelaku ini mengakibatkan enam buah truk yang melintas kaca depanya pecah akibat dilempar dengan botol dan batu. Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tim Buser Polres Tabanan Jumat (16/5) lalu dengan mengamankan delapan pelaku dan barang bukti. EB-MB