adu-jangkrik

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Polsek Melaya Sabtu (25/1) lalu menangkap tiga orang bebotoh (penjudi) adu jangkrik. Satu dari ketiga bebotoh tersebut merupakan pensiunan guru.

Kapolsek Melaya Kompol Nyoman Nirman seizin Kapolres Jembrana, Selasa (28/1) saat dikonfirmasi mengatakan ketiga bebotoh tersebut yakni Ketut Tarma alias Tamtam (51) dari Banjar Sombang Kelod, Desa Tukadaya Kecamatan Melaya, Nyoman Susila alias Silok (60) seorang pensiunan guru dari Desa Kaliakah, Negara dan Komang Sudarna alias Munju (48) dari Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.

Dari ketiga bebotoh, hanya Tamtam yang ditahan dan mulai Senin (27/1) kemarin di titip di Rutan Negara. Pasalnya Tamtam diketahui sebagai penyelenggara.

Lanjut, penangkapan tersebut, kata Kapolsek Melaya berdasarkan informasi dari masyarakat. Pasalnya ketiganya itu kerapkali bermain  judi adu jangkrik dengan memanfaatkan rumah kosong di Bajar Sombang, desa Tukadaya Kecamatan Melaya.  

Dari TKP berhasil diamankan barang bukti dua penarangan (tempat menaruh bumbung jangkrik) yang masing-masing berisi 14 bumbung jangkrik, dua terpal warna coklat dan biru, satu tempat adu jangkrik, dua toples berwarna bening dan uang sebanyak Rp.270 ribu.\

Menurut Nirman, tersangka Tamtam merupakan seorang residivis karena pernah dihukum percobaan atas kasus pembobolan rumah walet.  Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan Silok dan Munju sebagai pemain, dijerat pasal 303 bis dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. MT-MB