Denpasar (Metrobali.com) 

 

Kuasa hukum Paulus Marcellus Lachinsky (PML) menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil uji materiil sidang praperadilan terkait penetapannya menjadi tersangka. Seorang karyawan di bidang akuntansi bernama Kadek Lusiana Dewi disumpah kesaksiannya untuk menerangkan jurnal aliran dana yang tidak sepeserpun mengalir ke PML.

“Betul setelah kami cermati memang sejatinya tidak ada dana yang mengalir menuju rekening klien kami, hal ini membuktikan bahwa klien kami memang tidak bersalah,” kata Aprianus Kabubu Pajanji, SH. seusai sidang praperadilan di PN Denpasar, Kamis (25/5/2023).

Dari 200 juta yang dipersangkakan terhadap PML ternyata sesungguhnya telah digunakan digunakan oleh pihak lain untuk kebutuhan operasional, dari mulai menyewa properti sampai dengan kendaraan kantor akan tetapi malah diduga untuk dijadikan kendaraan pribadi oleh pihak lain.

Paulus Marcellus Lachinsky sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP oleh Satreskrim Polresta Denpasar, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/5/2023).

“Terkait surat penahanan juga sungguh kami anggap tidak lazim karena kami sebagai kuasa hukumnya baru menerima surat penahanan tersebut justru 3 hari sesudah klien kami ditahan, hal ini tentunya tidak sesuai dengan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas dasar itu, pihaknya melakukan uji formil terkait penetapan penahanan kliennya serta rangkaian prosedur penetapan kliennya menjadi tersangka tanpa mekanisme yang ditentukan sebagaimana yang diatur didalam KUHAP.

Saksi Amir Hakim selaku mitra bisnisnya juga memberikan kesaksian terkait keberadaan alamat korespondensi PML yang digunakan oleh penyidik terkait penerimaan surat dokumen penahanan. (hd)