Foto: Pelapor I Ketut Swastawan (pakaian adat) didampingi penasehat hukumnya.

Karangasem (Metrobali.com)-

Pasca dilaporkan oleh seorang Advokat yang juga Penglingsir Jero Kanginan, Desa Adat Bugbug, Karangasem I Gede Ngurah terkait petisi yang diduga mencemarkan nama baik banyak orang ini, kini Ni Putu Mudiasri dan I Nyoman Rauh Kembali dilaporkan oleh salah seorang korban petisi tersebut yang juga Kerama Desa Bugbug I Ketut Swastawan.

Pelaporan oleh Kerama Bugbug yang juga menjabat sebagai Kelihan Adat Banjar Dharmalaksana ini dilakukan di Polres Karangasem, Kamis (15/10/2020).

I Ketut Swastawan didampingi oleh 4 orang Advokat dari GNA Advokat & Legal Consultant yakni I Gede Ngurah, I Nengah Yasa Adi Susanto, I Putu Suma Gita, I Made Sugianta.

Sebelumnya kasus dugaan pencemaran nama baik melalui petisi ini juga menyeret Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta yang dilaporkan oleh I Gede Agus Arry Saputra ke Ditreskrimum Polda Bali tanggal 23 September lalu namun sampai sekarang belum ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

I Ketut Swastawan sebagai Pelapor menegaskan bahwa pihaknya merasa dicemarkan nama baiknya karena telah dituduh mengadakan demo liar dan juga dituduh telah melakukan ujaran kebencian oleh 2 orang Kerama Br. Adat Dukuh Tengah Desa Adat Bugbug, Karangasem ini.

Terlapor sebagai suami istri ikut menandatangani petisi tersebut namun tidak pernah punya itikad baik untuk mencabut petisi tersebut dan sekaligus meminta maaf kepada saya yang menjadi korban dalam petisi tersebut.

Dari hampir seribu orang yang ikut tandatangan semuanya telah mencabut petisi tersebut dan meminta maaf namun hanya dua orang ini saja tidak punya itikad baik untuk meminta maaf dan mencabut petisi tersebut sehingga saya laporkan ke Polres Karangasem.

Salah seorang Penasehat Hukum Pelapor, I Nengah Yasa Adi Susanto menambahkan bahwa kliennya sudah lama menunggu itikad baik dari Terlapor namun sudah diberikan waktu hampir 2 bulan tapi tidak pernah mau mencabut petisi dan meminta maaf terhadap Pelapor.

Pada intinya kliennya ingin agar kasus ini bisa diselesaikan secara mediasi namun faktanya meskipun telah diadakan mediasi oleh Perbekel Bugbug pada tanggal 10 September lalu dan kedua orang ini juga hadir namun tidak mau meminta maaf dan mencabut petisi tersebut.

“Sehingga klien kami melaporkannya ke Polres Karangasem atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada penguasa sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan 317 KUHP,” ujar Adi Susanto

Hari ini kliennya melengkapi laporan/pengaduannya dengan dilengkapi alat bukti berupa surat petisi Nomor: 01/MSDA-DAB/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Terlapor, surat pernyataan pencabutan petisi oleh pihak-pihak yang tandatangan petisi kecuali Terlapor, daftar hadir mediasi di kantor Perbekel Bugbug tanggal 10 September 2020 dan alat bukti lainnya.

Pengaduan Pelapor diterima oleh Aipda Deddy Andrianto dengan bukti pengaduan Nomor: STTP/67/X/2020/RESKRIM.

“Jadi klien kami yang juga merupakan Tokoh penting di Desa Adat Bugbug yang juga menjabat sebagai Kelihan Adat di Br. Dharmalaksana ini berharap Pihak Kepolisian memproses kasus ini agar ada efek jera terhadap Terlapor,” tutup Advokat dari Jero Kaleran , Bugbug yang biasa dipanggil Jro Ong ini. (dan)