Denpasar (Metrobali.com)-

Konflik antara Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan Bali Post terus berlanjut, setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Denpasar gagal total. Kegagalan tersebut disebabkan masing-masing pihak tetap bersikukuh mempertahankan pendapatnya masing-masing. Proses mediasi tersebut gagal karena keinginan Gubernur Made Mangku Pastika sebagai penggugat tidak menemukan perdamaian yang berkeadilan dari pihak Bali Post.

Ketua tim penasehat hukum Mangku Pastika, Nyoman Sumantha mengatakan, setelah upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, maka proses hukum tetap akan berjalan memasuki persidangan. “Dengan kegagalan proses perdamaian dalam upaya mediasi, maka persidangan terhadap perkara pokok yakni pemberitaan di Bali Post tetap akan dilanjutkan secara obyektif. Tentunya tanpa terpengaruh oleh opini yang sengaja dibentuk dan diintervensi dari pihak manapun sehingga menghasilkan keputusan yang berkeadilan,” ujarnya, saat memberi keterangan resmi di Denpasar, Selasa 14 Februari 2012.

Simon Nahak, kuasa hukum Pastika lainnya mengatakan, sekalipun nantinya memasuki masa persidangan,  namun Made Mangku Pastika tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi perdamaian. “Kami hanya menuntut bahwa selama proses tersebut berjalan agar pemberitaan yang cenderung provokatif, tendesius, manipulative dihentikan. Namun hal itu tidak diikuti, tidak ditaati, malah sebaliknya, memberitakan yang mengganggu pertemuan perdamaian saat mediasi,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Robert Khuana menegaskan, dalam upaya perdamaian tersebut, pihaknya sama sekali tidak menuntuk ganti kerugian jika perdamaian tercipta. “Asal ada kemauan baik dari pihak tergugat maka segala sesuatu yang berhubungan nominal sama sekali tidak akan dituntut. Kami sebenarnya berniat baik untuk berdamai, tetapi hal ini tidak direspon oleh tergugat,” ujarnya. Untuk itu segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara akan terus dilanjutkan sampai dengan kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Nyoman Sudiantara, pengacara Bali Post menegaskan, saat ini pihaknya siap melanjutkan persoalan ini ke persidangan perdata. “Jawaban atas gugatan gubernur sudah disiapkan,” kata Sudiantara.

Kasus ini bermula ketika Bali Post menurunkan berita berjudul Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman”, menyikapi meletusnya bentrok dua desa di Kemoning, Klungkung, Bali, 2011 silam. Pastika merasa tak menyatakan hal itu. Ia pun melayangkan somasi kepada Bali Post untuk mengklarifikasi berita itu. Namun lantaran tak diindahkan oleh Bali Post, Pastika pun mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. IKA-MB