Bebek Uyut Ditutup

Jembrana (Metrobali.com)-

 Pemkab Jembrana melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menutup rumah makan Bebek Uyut. Penutupan terhadap rumah makan di jalan Gatot Subroto tersebut dilakukan Kamis (11/9) setelah satu regu Satpol PP Jembrana mendatangi rumah makan tersebut.

Kasi Operasi Satpol PP Jembrana, I Gede Nyoman Suda Asmara mendampingi Kasat Pol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya terpaksa menutup rumah makan lantaran belum memiliki izin. Pasalnya pihak pemilik tidak bisa menunjukan izin, seperti izin prinsip, izin gangguan (HO) dan izin rumah makan. “Karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan izin, yang bersangkutan kami minta untuk menandatangani surat pernyataan” terangnya.

Dalam surat pernyataan tersebut kata Rai Budhi, memuat kesanggupan pemilik rumah makan untuk menutup sementara operasional rumah makan tersebut. “Kalau membandel, akan kami tindak tegas” taqndas Rai Budhi.

Sikap tegas Satpol PP Jembrana tersebut mendapat dukungan positif dari 
Ketua DPRD Jembrana Sementara, I Ketut Sugiasa. Saat dikonfirmasi terpisah, Sugiasa mengatakan Satpol PP Jembrana tidak perlu ragu untuk menutup setiap usaha atau proses pembangunan gedung yang belum memiliki izin. Pasalnya lembaga ini dibentuk untuk menertibkan setiap tindakan yang melanggar peraturan daerah. “Saya dukung, kalau ada yang melanggar Satpol PP harus berani mengambil tindakan, termasuk tower, bangunan dan villa bodong” tegasnya. MT-MB