Tidak Ada Gugatan di MK, Senin Ini Gus Par-Guru Pandu Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Terpilih, Tim Sukses Ucap Syukur
Foto: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu) tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU Karangasem sebagai pemenang Pilkada Karangasem.
Karangasem (Metrobali.com)-
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu) yang diusung Partai NasDem dan Golkar meraih suara tertinggi dan menang telak di Pilkada Karangasem 2024.
Kemenangan telak ini bukan sekadar angka, melainkan gema harapan baru bagi masyarakat Karangasem. Dengan perolehan 145.344 suara (52,84 persen), Gus Par-Guru Pandu melesat jauh meninggalkan pasangan petahana I Gede Dana-I Nengah Swadi (Dana-Swadi), yang hanya mengantongi 91.448 suara (33,24 persen). Sementara pasangan I Wayan Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya (Karisma) berada di posisi ketiga dengan 38.241 suara (13,90 persen).
Ketua Badan Pemenangan Gus Par dan Guru Pandu, I Gede Krisna Adi Widana mengungkapkan perkembangan terkini jelang penetapan Gus Par-Guru Pandu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih pasca tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari kubu Karisma maupun Dana-Swadi.
Krisna mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses Pilkada Karangasem 2024 hingga tahapan penetapan bupati terpilih. Menurutnya, empat tahapan penting, mulai dari pencalonan hingga pelantikan, telah dilewati tanpa hambatan.
“Jadi, Astungkara empat tahapan ini kita lewati dengan baik, tidak ada gugatan, tidak ada protes dari pasangan calon lain,” katanya saat dihubungi Jumat 13 Desember 2024.
Krisna juga menyampaikan apresiasi kepada pasangan calon lainnya, yakni paslon Karisma dan Dana-Swadi, yang menerima hasil Pilkada dengan sikap legawa. Dukungan dan kedewasaan politik semua pihak dianggap sebagai faktor penting dalam menjaga kondusivitas dan keharmonisan pasca-pemilihan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pasangan calon satu, Guru Baba dengan Guru Ismaya serta Pak Gede Dana dan Pak Nengah Swadi yang sudah legawa menyikapi perhelatan Pilkada 27 November 2024,” ujarnya.
Krisna menjelaskan bahwa tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa proses Pilkada Karangasem 2024 berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa untuk dapat diajukan ke MK, gugatan harus memenuhi dua syarat utama.
Pertama, selisih suara antara pasangan calon harus maksimal 2 persen untuk diterima sebagai gugatan. Dalam Pilkada Karangasem, perbedaan suara antara pasangan calon sangat signifikan, sehingga syarat ini tidak terpenuhi. Kedua, harus ada bukti kuat terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Krisna juga menekankan bahwa dalam proses di MK, pihak yang mengajukan gugatan harus mampu membuktikan dalilnya. Karena kedua syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada gugatan yang diajukan. Hal ini sekaligus menjadi indikasi bahwa Pilkada Karangasem berlangsung secara transparan dan adil.
“Dua ini berkaitan sekali, intinya kalau ada yang mendalilkan, dia harus bisa membuktikan. Jadi ada pembuktian terbalik pada saat ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dua syarat itu tidak ada yang terpenuhi sehingga tidak ada gugatnya. Astungkara tidak ada,” ungkapnya.
Jadi dengan tidak ada gugatan ke MK atas hasil Pilkada Karangasem maka KPU Karangasem akan menetapkan secara resmi Gus Par-Guru Pandu sebagai pemenang Pilkada Karangasem 2024. “Rencana penetapannya Senin tanggal 16 Desember,” terang Krisna. (wid)