Denpasar, (Metrobali.com)

 

Tim Yustisi Denpasar terus menggencarkan giat pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan protokol kesehatan. Kegiatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Denpasar kali ini menyasar wilayah Desa Dangin Puri Klod. Tepatnya di Jalan Letda Kajeng dan Jalan Cok Agung  Tresna, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Kamis (14/4).

Kasatpol PP Denpasar AAN Bawa Nendra mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna mengingatkan kepada masyarakat bahwa Denpasar masih diberlakukan PPKM Level 2. Lebih lanjut dikatakan, penertiban kali ini  menyasar masyarakat yang melintas dan melanggar aturan, serta belum menaati prokes.

“Perkembangan kasus aktif  yang masih dalam perawatan sebanyak 52 orang (0,10 persen) harus kita jaga dengan terus gencarkan prokes. Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 15 orang pelanggar prokes,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi dengan rincian 15 orang dibina.

“Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya.Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan  virus Covid-19,” ujarnya

Lebih lanjut, menurutnya saat ini kasus penyebaran virus di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM  level 2. Sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan  penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali.

“Walaupun kasus sudah menurun, protokol kesehatan wajib diterapkan. Kami akan terus melakukan penegakan penerapan prokes untuk mengingatkan masyarakat. Kedisiplinan penggunaan prokes harus terus diterapkan,” kata Bawa Nendra. (RED-MB)