Jembrana (Metrobali.com)-

Sebanyak 41 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana diketahui positif dari hasil test rapid antigen.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana dr. I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan ke 41 PPDN positif ini merupakan jumlah akumulasi sejak SE Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 diberlakukan mulai hari Jumat (18/12) hingga Selasa (29/12) pukul 08.00 WITA.

Dari 41 PPDN dengan hasil positif dari test rapid antigen ini sebanyak 14 orang merupakan awak kendaraan angkutan logistik. Sedangkan 27 orang lainnya dari hasil test rapid antigen secara mandiri (pribadi).

“Yang dari luar Bali atau Jawa langsung dipulangkan. Kalau yang dari Bali langsung ditangani Satgas Covid-19” ujar Arisantha, Selasa (29/12).

Disebutnya pasca keluarnya SE Gubernur Bali ini secara akumulasi ada 3.447 awak kendaraan angkutan logistik yang sudah menjalani test rapid antigen. Sedangkan yang menjalani test rapid antigen secara mandiri sebanyak 3.044 orang.

“Jadi total PPDN yang sudah di test rapid antigen mencapai 6.491 orang. Dari jumlah ini ada 41 orang dengan hasil positif” jelasnya.

Pemerintah telah menyiapkan dua lokasi untuk bisa melakukan rest rapid antigen di Gilimanuk yakni di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk bagi yang mandiri dan di areal Teluk Gilimanuk untuk awak kendaraan angkutan logistik.

“Untuk awak kendaraan angkutan logistik tidak dipungut biaya atau gratis” tandasnya.

Salah satu point dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 adalah mewajibkan PPDN yang masuk ke Bali membawa surat keterangan bebas Covid-19 (hasil negatif) dari test rapid antigen. Upaya ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bali. (Komang Tole)