Buleleng, (Metrobali.com)

Dengan pola inspeksi mendadak (Sidak), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng mendatangi Sekretariat DPC Peradi Singaraja pada Rabu, (6/10/2021) siang. Sidak yang dilakukan petugas BNNK Buleleng yang dikoordinir langsung Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa untuk melakukan tes urine narkoba. Tes urine terhadap beberapa anggota DPC Peradi Singaraja hasilnya negatif. Hal ini menjadikan Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa didampingi anggota PBH Singaraja Gede Suryadilaga,SH merasa bangga dan berlega hati dengan hasil tes urine tersebut.

Usai melakukan tes urine, Kepala BNNK Buleleng secara tegas mengatakan BNNK Buleleng dengan DPC Pefadi Singaraja telah melakukan Mo.U untuk berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Artinya Peradi adalah organisasi advokat, merupakan bagian dari penegak hukum yang berdiri secara mandiri, untuk bersinergi menangani narkotika.

“Kita sudah ada Mo.U. Jadi kegiatan tes urine terhadap anggota Peradi agar jangan sampai advokat terjerumus narkotika. Mengingat cara kerja advocat mengawal klien hingga keputusan pengadilan. Kita telah meminta para advokat ikut berperan serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba. Para advokat yang ada di Kabupaten Buleleng harus bersih dari narkoba. Sehingga advokat menjadi suri tauladan dalam penegakan hukum.” tegasnya.

Iapun mengungkapkan di Kabupaten Buleleng terdapat 225 pecandu narkoba yang direhabilitasi di Buleleng dan di Bangli. Untuk itu bagi mereka sebagai pemakai dan bukan sebagai pengedar, agar datang ke BNNK Buleleng menjalani rehabilitasi.
“Dampak dari pecandu narkoba sangat luar biasa bagi perekonomia keluarganya. Untuk itu sebelum terlambat, agar pemakai narkoba datang ke BNNK Buleleng.” tandas Gede Astawa.

Ungkapan yang hampir sama juga disampaikan Ketua DPC Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa. Menurutnya memang sudah seharusnya seorang advokat bersih dari narkoba. Malahan Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Singaraja banyak emberikan pendampingan trhadap pelaku narkoba guna mendapat hak-haknya.

“Bukan perbuatannya yang diberikan pendampingan tapi hak-haknya dalam berproses hukum” ucap Harja

Lebih lanjut dikatakan himbauan dari BNNK Bu3Lle,eng agarterus disosialisasikan, trkaitdengan pemakai narkaobadan bukan pengedarnya.

“Bagi mereka yang ada sanak saudara sebagai pengguna narkoba agar di sampaikan BNNK Buleleng, guna mendapat penanganan lebih lanjut,” tandasnya. GS