Denpasar, (Metrobali.com)

Sidang perdana Sengketa Informasi Publik yang dilayangkan Walhi kepada UPTD Tahura Ngurah Rai berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Bali dengan agenda pemeriksaan awal. Sidang dihadiri oleh pihak pemohon yakni WALHI Bali yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Walhi yakni Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. bersama I Kadek Ari Pebriartha S. H. yang berasal dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.Pd, dan dari pihak termohon dihadiri oleh I Ketut Subandi selaku Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai dan I Made Teja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Kuasa Hukum Walhi yakni Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. bersama I Kadek Ari Pebriartha S. H. menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat pada tanggal 30 Juni 2022 kepada UPTD. Tahura Ngurah Rai, dan surat tersebut ditanggapi oleh pihak UPTD Tahura namun dokumen yang diberikan masih tidak lengkap seperti apa yang dimohonkan pada surat permohonan informasi yang dikirimkan , selanjutnya WALHI mengirimkan surat keberatan dan surat keberatan tidak ditanggapi. “dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan surat permohonan informasi publik yang kami kirim” tungkasnya.

Selanjutnya Juli Untung atas Surat keberatan WALHI yang tidak ditanggapi oleh UPTD Tahura Ngurah Rai, WALHI menggugat UPTD Tahura di Komisi Informasi Propinsi Bali  “karena keberatan WALHI tidak ditanggapi, atas dasar itulah WALHI menggugat” Jelas Untung Pratama.

Pihak termohon mengakui bahwa yangbersangkutan memberikan data dinilai kurang lengkap sebab ditenggarai masalah tenggang waktu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ir. Agus Suryawan, M.Si, sidang dilanjutkan dengan Mediasi Pada Hari Jumat/21 Oktober 2022 di Kantor Komisi Informasi Bali. (Walhi/RED-MB)