penambangan-ilegal-di-desa-penarukan-tabanan

 

Penambangan Ilegal di Desa Penarukan Tabanan

Tabanan (Metrobali.com) –

Penambangan tanpa ijin di Pinggir Sungai Yeh Abe Br. Penarukan Kaja Desa Penarukan Kec. Kerambitan Kab. Tabanan. Selasa (20/12), I NYM MW, umur 46 tahun terungkap melakukan penambangan liar berupa penggalian dan pengolahan batu padas tidak dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang.

Kronologi Kejadian, Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekira jam 08.00 wita, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yana Jaya Widya, SIK memerintahkan Kanit 4 Reskrim Polres Tabanan bersama team untuk melaksanakan lidik terhadap usaha penambangan batu padas tanpa ijin di wilkum Tabanan,  terkait  laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat adanya usaha penambangan yang merusak lingkungan sekitar atau sepadan sungai.

Sekira jam 12.00 wita, Kanit 4 Reskrim bersama team mendapat informasi bahwa di pinggir sungai Yeh Abe di wilayah Penarukan Kerambitan Tabanan sedang terjadi penambangan batu padas, selanjutnya Team menindaklanjuti dan menemukan saksi I Md S  dan Dw Nym S sementara menggali dan memecah batu padas sedangkan saksi SAM  dan S (suami istri)  sementara mengangkut batu padas hasil olahan ke pinggir jalan raya, sedangkan saksi S sementara menghaluskan potongan batu padas dengan mesin pemotong batu.  Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Pelaku  tidak dapat menunjukkan Surat Ijin untuk melakukan Penambangan Batu Padas.

Saksi dari kejadian ini berinisial SAM, 49; dan S, 43; Kedua saksi merupakan suami istri dan bekerja di tempat usaha pelaku sekitar 2 (dua) bulan  sebagai tukang angkut batu padas olahan baik dari lokasi galian ke tempat finishing batu badas atau dari tempat finishing ke pinggir jalan untuk konsumen yang membeli batu padas, Saksi S, 48; Menerangkan bekerja ditempat pelaku sejak usaha milik pelaku beroperasi sekitar 1(satu) tahun dan bekerja sebagai tukang  Finishing / menghaluskan  potong batu  padas yang membeli batu padas. Kedua saksi mendapat upah angkut sebesar Rp. 700 perbiji.

Adapun Barang Bukti yang di dapat adalah Pisau Parang, Pacal (Sejenis besi gali ukuran kecil), Palu/ Hammer, Cangkul, Sekop, Alat angkut manual (Harco), Tali Plastik, Alat tarik, Mesin pemecah batu padas dan Mesin Senso kecil.

Pelaku menerangkan bahwa, “lokasi galian dan pengolahan batu padas merupakan  tanah yang dikontrak dari warga setempat. Dan bahwa Batu Padas tersebut dipecah atau diolah menjadi     batu padas untuk pondasi bangunan rumah dan bangunan  pura serta untuk batu hias bangunan (menempel batu didinding) selanjutnya dijual kepada konsumen. Pelaku menerangkan batu padas olah dijual dengan harga bervariasi  yaitu : untuk pondasi  dengan harga Rp. 3.000,- , untuk hiasan / ukiran dan tempelan dinding dijual dengan  harga   Rp.7.000 -: 8.000 perbiji”.

Dari Tindakan pelaku, dikenakan pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan pidana penjara paling 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). PP-MB