Terungkap! Pembunuhan di Pura Demak Denpasar: Pelaku Berhalusinasi Akibat Narkoba, Korban Dihantam Kayu
Denpasar, (Metrobali.com)
Kepolisian Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di lahan kosong di Jl. Pura Demak V, Denpasar Barat, pada Sabtu, 22 Februari 2025. Korban bernama Suparno (bos/pengepul barang bekas) ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka berat di bagian kepala dan wajah.
Pelaku, Santoso, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di Jalan Subur, tepatnya di Gang Mirah dengan motif yang mengejutkan yaitu halusinasi akibat penggunaan narkoba.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang menjelaskan, kronologis kejadian dimana bermula pada pagi hari sekitar pukul 09.30 WITA ketika anak korban, Danny Kurniawan, didatangi oleh seseorang bernama Suprapto yang mengajaknya mencari keberadaan ayahnya.
Setelah berkeliling ke lokasi, mereka menemukan mobil korban terparkir di area pembuangan sampah di kawasan Pura Demak, Denpasar Barat.
Tak lama kemudian, Suprapto menemukan Suparno dalam kondisi tidak bernyawa di semak-semak dengan luka parah di kepala dan wajah. Korban segera dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim kepolisian segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berkat keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan, pelaku Santoso berhasil diamankan di Jl. Subur Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod.
“Saat hendak ditangkap, Santoso sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolresta saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (24/2/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepasang sandal milik korban dan pelaku, kaos merah berlumuran darah, celana pendek jeans, serta sebuah balok kayu dengan bercak darah yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menambahkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban.
“Keduanya yang bekerja bersama saat itu tengah mengangkat kayu. Dalam kondisi terpengaruh narkoba jenis pil koplo, pelaku mengalami halusinasi dan merasa korban hendak menyerangnya lebih dulu. Dalam keadaan panik dan emosional, Santoso kemudian menghantam kepala korban dengan kayu hingga tewas di tempat,” terangnya.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba, yang dikonsumsinya sebelum kejadian.
“Hasil tes urine yang bersangkutan pelaku positif pil putih atau pil koplo dan sabu, jadi katanya sehari sebelumnya pakai pil koplo kemudian paginya sebelum kejadian menggunakan sabu,” imbuhnya.
Pihaknya mengungkap bahwa kasus ini merupakan bagian dari serangkaian tindak kejahatan di Denpasar yang melibatkan pelaku di bawah pengaruh narkotika.
Akibat perbuatannya, Santoso dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Denpasar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan di wilayah Bali, khususnya di Kota Denpasar. Polisi juga akan meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkoba demi mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
(jurnalis : Tri Widiyanti)