Terungkap Pelaku Pembuang Bayi di Bandara Ngurah Rai Seorang Model: Ini Motifnya
Badung (Metrobali.com) –
Kapolres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan, sosok pelaku pembuang orok bayi laki – laki yang ditemukan di tong sampah Terminal Keberangkatan Domistik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu 15 Oktober 2023 lalu merupakan seorang model asal Semarang, Jawa Tengah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mendadak digegerkan pada Sabtu, 15 Oktober 2023, ketika seorang karyawan bandara, Ni Wayan Darmiati, menemukan seorang bayi laki-laki baru lahir dalam kondisi meninggal.
Bayi malang itu ditemukan di dalam sebuah tas kresek putih di area parkir premium bandara.
Kronologis kejadian mengungkap bahwa Darmiati menemukan tas berdarah tersebut sekitar pukul 16.30 WITA dan segera melaporkannya ke polisi. Penemuan ini membuka tabir tragedi mengerikan: bayi tersebut dibuang begitu saja, tanpa ampun.
Pemeriksaan polisi kemudian membawa pada penemuan identitas pelaku. Dimana pelaku merupakan seorang model berusia 28 tahun berinisial ZDL, asal Semarang, Jawa Tengah.
Namun, yang membuat kasus ini semakin rumit adalah ketidakjelasan seputar siapa yang menghamilinya. Menurut Kapolres, ZDL sendiri mengaku bingung karena banyak pria yang menidurinya, membuatnya sulit menentukan siapa ayah sebenarnya dari bayi yang dikandungnya.
“Dia juga masih bingung sebenarnya siapa yang menghamilinya karena selain pacarnya yang di Januari itu masih ada lagi pasangan-pasangan lain yang dia tidak tahu siapa gitu untuk memilih siapa juga dia tidak tahu seperti itu,” ungkap Kapolres saat rilis di Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis 26 Oktober 2023.
Motif kejam di balik pembunuhan bayi ini ternyata muncul dari rasa takut ZDL terhadap pacar barunya yang berasal dari Singapura dan berinisial J.
Dijelaskannya, ZDL melahirkan bayi tersebut di kloset kamar mandi tempat ia menginap di Hotel Legian, yang kemudian ia mencoba untuk menyembunyikan kehamilannya dari pacarnya.
“Motif pelaku melahirkan bayi tersebut secara rahasia karena takut diketahui pacar barunya, dan dia mau serius sama yang ini,” jelas Kapolres.
Kini, ZDL dijerat dengan Pasal 342 KUHP karena tindakan pembunuhan bayi yang direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi tas tangan, kantong plastik, pakaian, dan sepatu yang digunakan pelaku saat melakukan tindakan keji ini. (Tri Prasetiyo)