Denpasar (Metrobali.com) –

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian uang sesari di Pura Dalem Tegeh Gumi, Jalan Pulau Batanta No. 83, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Kasus ini dilaporkan pada 17 Juni 2024 oleh I Made Sutawan (60), seorang warga setempat.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP-B/146/XII/2024/SPKT.Unit Reskrim/Sek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali yang diterima pada 5 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan hilangnya uang sesari yang disimpan dalam kotak di area pura. Kejadian ini diketahui pada 17 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WITA setelah adanya pemberitahuan melalui grup WhatsApp.

Sukadi mengungkapkan, bahwa pada saat kejadian, pelapor menerima informasi dari grup WhatsApp bahwa kotak uang sesari di Pura Dalem Tegeh Gumi telah terbuka. Setelah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), pelapor menemukan bahwa kotak uang yang sebelumnya tertutup telah dibuka, dan uang di dalamnya hilang. Pelapor segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

“Jadi pada saat pencurian terjadi pintu gerbang pura tidak terkunci, sehingga memudahkan pelaku masuk ke area pura. Pelaku mencungkil kotak sesari menggunakan obeng untuk mengambil uang, ” Ungkapnya, Jumat 6 Desember 2024.

Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp100.000.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Panit Opsnal IPDA Made Wicaksana, SH, berhasil menangkap dua tersangka pada 4 Desember 2024. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Sebelanga dan Jalan Spriori, Denpasar.

Adapun identitas pelaku merupakan remaja berinisial PIL (17), warga Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan dan IPMAW (16), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sandat, Denpasar Barat.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang sesari di Pura Dalem Tegeh Gumi. Mereka mengaku bahwa uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain di warnet, ” Ungkapnya.

Selain itu, pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa di sejumlah pura lain di Denpasar, termasuk:

Pura Ratu Niang, Jalan Imam Bonjol, Gang Gunung Saba.

Pura di Jalan Imam Bonjol.

Pura Tegeh Bumi, Banjar Sebelanga.

Pura Dalem Tegeh Gumi, depan kuburan Sebelanga.

Pura di Jalan Imam Bonjol, Gang Sandat.

Pura Desa Padang Sambian, Jalan Gunung Soputan.

Pura di Agel, Jalan Imam Bonjol.

Pura Sari, Jalan Pulau Galang.

Pura Saren, Banjar Gunung.

Barang Bukti yang Diamankan berupa Satu buah obeng dan kotak sesari

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)