Tabanan (Metrobali.com)-
Kendati kota kecil mobilitas penduduk pendatang (duktang) di Kabupaten Tabanan cukup tinggi. Agar tercipta keamanan dan ketertiban dimasyarakat, mereka diharapkan melengkapi dirinya dengan  administrasi kependudukan seperti KIPEM dan KIPP selama berada di Tabanan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Guna memastikan duktang sudah melengkapi diri dengan identitas, Tim Yustisi yang dikomandoi  Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Tabanan, Senin (30/4) malam, mengobok-obok sejumlah rumah kos di Grokgak, Desa Delod  Peken Tabanan.
Dalam  inspeksi mendadak (sidak) itu, Sat Pol PP Tabanan menerjunkan belasan personil. Hal hasil, 56 orang  penghuni kos-kosan berhasil dijaring karena tidak mampu menunjukan identitas diri dan ada yang identitas dirinya sudah kedaluwarsa. Sesuai dengan aturan yang berlaku,  mereka pun diberikan surat panggilan, untuk selanjutnya mengurus identitas diri ke kantor desa setempat.
Sidak dimulai pukul 18.00 wita. Sasaran yang dituju adalah, rumah kos-kosan sekitar GOR Debes, Grokgak, Tabanan. Petugas dibagi tiga kelompok untuk mengecek sasaran.
Pada sidak yang tidak melibatkan aparat desa setempat, tidak sedikit penghuni kos-kosan yang berusaha kucing-kucingan dengan petugas.  Ketika diminta menunjukan identitas  diri, mereka ada yang berdalih macam-macam. Ada yang berdalih sedang diurus pemilik rumah kos dan aparat setempat. Namun petugas tidak mau terkecoh dengan ulah duktang. Petugas tetap memberikan surat panggilan sesuai dengan aturan yang ada. Setelah diberikan pengertian oleh  petugas, mereka akhirnya menerima surat panggilan dan berjanji mengurus identitas diri ke kantor desa.
Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Wayan Sudarya usai sidak menuturkan, pihaknya mengadakan sidak secara periodik, tidak menunggu laporan dari masyarakat. “Kami sudah programkan kegiatan penertiban duktang ini, sehingga tidak ada istilah hangat-hangat tahi ayam,” ujarnya.
Sudarya menambahkan, untuk mencapai hasil yang optimal, pihaknya memerlukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk pecalang (petugas keamanan desa adat). Pecalang berkoordinasi desa kelihan banjar, untuk memantau perkembangan mobilitas duktang diwilyahnya. Demikian juga pemilik rumah kos, agar segera melaporkan penghuni rumah kos yang dimiliki. Karena dalam aturan tercantum, duktang harus melapor ke aparat setempat 1×24 jam. “Aturanya memang seperti itu. Untuk itu kami berharap kerjasamanya, sehingga upaya kita bersama menertibkan penduduk pendatang bisa menunjukan hasil yang maksimal.
Mantan Camat Selemadeg Timur mengatakan, dalam membina duktang, dasar hukumnya sangat jelas berupa Peraturan Daerah (Perda). Namun pihaknya pembinaan dan penertiban yang sifatnya masih persuasif. “Kalau mereka melanggar, ya kita jatuhkan sangsi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang  dilakukan. Namun kami berharap jangan sampai ada warga yang kena sangsi. Untuk itu saya berharap semua warga duktang menghormati peraturan yang ada, sehingga bisa melakukan aktifitas  di Tabanan dengan aman dan nyaman.
Dari sidak yang digelar, berhasil dijaring 65 orang tanpa KIPEM dan tanpa KIPEM 7 orang. bagi mereka yang dijaring, diberikan surat panggilan dan selanjutnya diminta untuk mengurus KIPEM ke kantor perbekel setempat. CAN-MB