Berikan dukungan morier kepada Kepala UPK Rendang, I Wayan Sukertia dalam menjalani proses praperadilannya, puluhan Kepala UPK perwakilan dari seluruh Bali datang ke Pengadilan Negeri Amlapura pada Kamis (14/11/2019).
 
Karangasem, (Metrobali.com)-

Berikan dukungan morier kepada Kepala UPK Rendang, I Wayan Sukertia dalam menjalani proses praperadilannya, puluhan Kepala UPK perwakilan dari seluruh Bali datang ke Pengadilan Negeri Amlapura pada Kamis (14/11/2019).

“Ini solidaritas kita kepada rekan yang sedang tersandung masalah hukum. Secara asosiasi kita menilai bahwa beliau sudah melakukan hal yang terbaik dalam tugasnya mengelola dana PNPM yang ada di Kecamatan Rendang,” kata Perwakilan Asosiasi UPK NKRI, Wayan Marjana didampingi bidang komunikasi, I Wayan Mudita.

Setidaknya, ada sekitar 50 orang Kepala UPK yang hadir dari seluruh Bali untuk memberika suport dan dukungan morier kepada Sukertia yang rencananya siang ini menjalani sidang praperadilannya di PN Amlapura.

Menurut Murjana, apa yang dilakukan oleh Ketua UPK Rendang sesungguhnya sudah sesui dengan prosedur dan mekanisme yang ada dan berlaku diseluruh Indonesia pasca ditinggalkan program pada akhir tahun 2014 silam.

Dalam proses pencairan dana tersebut ada mekanisme proses ketentuan yang harus dilewati. Pihkanya mengamati apa yang dilakukan oleh rekannya tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya juga diterapkan di 5400 UPK di seluruh Indonesia.

Dengan menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi justru malah tersandung kasus hukum, pihaknya khawatir apabila sampai terjadi dan diponis dibersalah lalu bagaimana nasib 5400 UPK yang juga menjalankan mekanisme yang sama.

“Pandangan kita dari pihak asosiasi ingin memberi suport terhadap temen kita setidaknya dari pihak berwenang dalam Praperadilan ini bisa mempertimbangkan bahwa sesuatu yang dilakukan oleh rekan kita Kepala UPK Rendang dilakukan juga oleh seluruh UPK se Indonesia,” tandasnya.

Marjana juga menjelaskan, dalam proses pencairan dana pinjaman bergulir tersebut, ada sebuah proses dan mekanisme yang harus dilalui. Dimana ketika proposal telah diajukan kepihak UPK tentunya setelah ditandatangani oleh Kepala Dusun dan Kepala Desa sebagai rekomendasi aparat pemerintah terbawah.

Karean telah melalui prosedur dari tingkat pemerintahan paling bawah maka pihaknya menilai kelompok itu tidak fiktif. Kenapa diakatakan tidak fiktif, apabila tidak ada semacam rekomendasi dari pemerintah terbawah barulah mungkin boleh dikatakan fiktif.

Tak sampai disana, setelah proposal itu deterima oleh UPK tahapan berikutnya ada mekanisme ferifikasi, setelah itu dilaksanakan lanjut dikembalikan kepada kelembagaan baik itu BKAD, BPUPK, tim ferifikasi, tim pendanaan termasuk UPK untuk menggelar musyawarah dalam memutuskan apakah klompok itu layak atau tidak untuk didanai. Ketika kelompok itu dianggap layak untuk didanai, maka hasil musyawarah tersebut akan merekomendasikan UPK untuk pencairan dana.

“Ini yang kami katakana dimanakah penyelewengannya, apakah UPK sendiri yang salah..? Menurut saya sebagai UPK itu tidak, karena sudah berproses dan mekanisme yang benar,” terangnya.

Setidaknya ini bisa menjadi sebuah kajian bahwa tuduhan yang dituduhkan kepada teman kami itu tidak kuat. Harapan kami tolonglah, kami meminta agar diberikan keadilan seadil adilnya. (SUA)