Tersangka Pencurian HP Rangga Retu Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kasus Berawal dari Aksi Mabuk di Indomaret
Denpasar (Metrobali.com) –
Tersangka Pencurian HP, Rangga Retu, Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah Berkasnya Dinyatakan Lengkap.
Unit Reskrim Polsek Benoa telah menyerahkan tersangka pencurian HP, Rangga Retu, ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Senin (18/3) pukul 10.00 Wita, JPU Gusti Lanang SH menerima berkas perkara beserta barang bukti dari Penyidik Pembantu Aiptu I Ketut Darsi di kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Menurut Keterangan Kapolsek Benoa, Kompol I Wayan Sueca, S.Pd, Tersangka Rangga Retu melakukan Pencurian sebuah HP Merk VIVO Y27S di depan Indomaret Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa pada Kamis, 11 Januari 2024, pukul 04.00 Wita. Tersangka, yang berprofesi sebagai nelayan, dilaporkan melakukan aksi tersebut dalam keadaan mabuk.
Kejadian berawal ketika tersangka selesai minum miras bersama dua orang temannya. Melihat HP tergeletak di depan Indomaret yang sedang ditiduri tiga orang, tersangka mengambilnya dan memasukkannya ke dalam saku sebelum meninggalkan korban. HP tersebut kemudian digunakan secara rutin oleh Tersangka.
Korban, Zainal Abidin, melaporkan kejadian kehilangan HP Vivo tersebut ke Polsek Benoa dengan kerugian sebesar RP. 2.500.000,- pada Kamis, 1 Pebruari 2024, sesuai laporan Polisi No.Pol: LP -Bl02/II/2024/SPKT Polsek Benoa.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Benoa melakukan penyelidikan melalui CCTV dan IMEI HP korban. Pada 1 Pebruari 2024, Tersangka beserta barang bukti HP diamankan di Jalan Merta Sari Suwung, Denpasar.
Setelah penyidikan selama kurang lebih 2 bulan, Unit Reskrim Polsek Benoa menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Denpasar. (Tri Prasetiyo)