Ket Foto : Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim

 

Jembrana (Metrobali.com)

 

Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan di Polres Jembrana. Penahanan terhadap terduga IPS setelah Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan pemeriksaan.

Sat Reskrim Polres Jembrana sebelumnya menetapkan kakek berusia 60 tahun menjadi tersangka setelah sejumlah saksi dimintai keterangan.

“Setelah kami periksa Jumat (29/9/2023) kemarin tersangka langsung kami tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Sabtu (30/9/2023).

Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara. Dan dalam proses pemeriksaan, tersangka mengaku melakukannya hanya sekali.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan dengan korban anak berusia 12 tahun menjadi atensi. Rerlebih terduga pelaku merupakan tokoh masyarakat salah satu desa di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Terduga pelaku IPS dengan keluarga korban diketahui sudah saling kenal terlebih bertetangga. Namun perbuatan kakek berusia 60 tahun membuat keluarga korban, geram sehingga dilaporkan ke Polres Jembrana. (Komang Tole)