Kejaksaan (Istimewa)

Denpasar, (Metrobali.com)-

Tersangka kasus jambret asal Australia Matthew Richard Woods telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Jumat.

“Iya untuk kasus jambret WNA ini sudah dilimpahkan ke Kejari Badung, dan sekarang tersangka masih ditahan di Lapas Kerobokan,” kata Kasi Intel Kejari Badung, Waher Tarihoran, dikonfirmasi via whatsapp, pada Jumat.

Saat kasus yang menjerat tersangka dilimpahkan ke Kejari Badung, tersangka didampingi oleh tiga kuasa hukum. Proses yang dilalui saat ini adalah penyusunan dakwaan dan juga persiapan berkas administrasi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Waher menjelaskan, dalam waktu dekat tersangka akan dihadapkan dalam persidangan di Pengadilan setempat. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum, memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

Sebelumnya, kasus ini terjadi di wilayah Canggu, Kuta Utara, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencurian terhadap korban Soraya Dergham, yang dilakukan bersama Dean (teman tersangka yang belum tertangkap).

Kejadian terjadi saat korban Soraya Dergham sedang berjalan bersama temannya, Sophie Emma Buis, kemudian di dekati oleh tersangka yang dibonceng oleh Dean menggunakan kendaraan sepeda motor. Lalu, tersangka Matthew mengambil secara paksa tas korban, sehingga korban berteriak – teriak terhadap tersangka.

Kemudian, ada saksi I Wayan Sumerta yang sedang berada ditempat bersama beberapa orang lainnya mengejar tersangka dengan sepeda motor. Sesampainya di depan sebuah Bar, tersangka dicegat oleh Satpam, namun kedua tersangka tidak mau berhenti dan terjatuh.

Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tidak ditemukan tas milik korban, untuk itu tersangka dibiarkan pergi. Sesaat kemudian, dari tempat tersangka terjatuh, seorang saksi lainnya menemukan sebuah tas, dan setelah dipastikan itu adalah milik korban.

Pada saat tersangka kembali ditempat tas ditemukan, korban lalu mengenali dan menunjuk tersangka. Dengan begitu, tersangka ditangkap dan dikeroyok oleh warga setempat, namun Dean (teman tersangka) berhasil meloloskan diri.

Terhadap tersangka Matthew Richard Woods disangkakan dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP. Saat ini tengah ditangani di Kejaksaan Negeri Badung.

​​​​​Total kerugian atas perbuatan tersangka sebesar Rp10.903.000, dan menyebabkan korban mengalami kehilangan tas yang berisi satu buah handphone dan uang sejumlah Rp244.000. (Antara)