Buleleng, (Metrobali.com)

Seorang anak berinisial DP (17) menjadi korban persetubuhan secara paksa oleh mantan pacarnya bernama Gede Sugiartawan alias Bracuk (21) di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng pada Selasa, (23/1/2024) sekitar Pukul 21.30 Wita.

Tidak terima anak kandungnya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka Bracuk, lalu orang tua korban berinisial KS melaporkannya ke Mapolres Buleleng dengan bukti laporan Nomor, B/34/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 26 Januari 2024.

Berangkat dari laporan ini, dengan sigap Unit PPA Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama,STK,SIK telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024 tersebut.

Kronologis peristiwa persetubuhan terjadi pada Selasa, 23 januari 2024 sekitar Pukul 21.30 Wita yang terjadi di salah satu jalan desa wilayah Banjar Dinas Bale agung Desa Kerobokan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng. Dimana tersangka yang merupakan mantan pacar korban bertemu di salah satu warung. Kemudian tersangka mengajak korban keluar dan meminta korban mengikuti tersangka dengan mengendarai sepeda motor masing- masing.

“Saat itu tersangka mengajak korban di salah satu jalan desa yang sepi di Banjar Dinas Bale agung Desa Kerobokan. Selanjutnya pada saat korban memarkirkan sepeda motor lalu tersangka mendekati korban dan memeluk korban secara paksa. Oleh karena korban ketakutan sehingga korban tidak berani melawan, dan tersangka yang sudah sangat bernafsu dengan berhasrat tinggi lalu menurunkan celana dalam korban sampai di lutut dan menyetubuhi korban diatas sepeda motor dalam posisi berdiri.” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika,SH saat pers rilis di Mapolres Buleleng pada Senin, (5/2/2024) siang.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, ucap Arung Wiratama adalah memeriksa saksi-saksi dan Tersangka, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan Visum di RSUD Buleleng yang diketahui kemaluan korban robek, serta melakukan konsling psikolog terhadap korban.

“Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 Unit Sepeda motor Honda Scoopy DK 5387 UBM, 1 celana dalam warna hitam dan 1 baju Daster warna hitam,” terangnya.

“Tersangka Bracuk sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng sejak 29 Januari 2024. Dan atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maximal 15 tahun,” pungkas AKP Arung Wiratama. GS