Denpasar (Metrobali.com) –

Polda Bali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sembilan oknum polisi karena terlibat berbagai pelanggaran serius, termasuk pelecehan seksual, penyalahgunaan narkoba, dan tindak pidana lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam apel pagi yang dipimpin oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, pada Senin (9/9/2024) di Mapolda Bali.

Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda Bali, dengan rincian sebagai berikut:

– Aiptu Mario Ferreira dari Ditpolairud Polda Bali, diberhentikan karena tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

– Bripda Putu Aditya Prabowo dari Ditpolairud Polda Bali, diberhentikan karena kasus penipuan dan pencurian.

– Bripka Nyoman Gede Yudiana dari Yanma Polda Bali, diberhentikan karena tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.

– Aipda Made Karma Wiryana dari Polresta Denpasar, diberhentikan karena tindak pidana perzinahan.

– Bripka Wayan Suartana dari Polresta Denpasar, diberhentikan karena disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.

– Bripka Nyoman Permana Kusuma dari Polsek Kutsel Polresta Denpasar, diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba.

– Aipda Nyoman Sardika dari Polres Buleleng, diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba.
Bripka Komang Rai Puspa dari Polres Jembrana, diberhentikan karena kasus pencurian.

– Bripka Nyoman Alit Astawa dari Polres Badung, diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Bali menegaskan bahwa keputusan ini adalah langkah tegas untuk menjaga integritas Polri.

“Kami menyesalkan adanya PTDH ini, namun mereka sudah tidak bisa dibina lagi. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota,” jelasnya.

Kabid Humas juga mengajak seluruh anggota Polri dan ASN di lingkungan Polda Bali untuk meningkatkan rasa syukur, menjalankan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan menghindari pelanggaran serupa.

Pelecehan Seksual dan KDRT Tidak Dilaporkan ke Pidana

Kabid Humas menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Polri hanya dilaporkan ke Propam, tanpa dilanjutkan ke ranah pidana.

Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum agar ditindaklanjuti dengan sesuai prosedur.

(Jurnalis :Tri Widiyanti)