Badung (Metrobali.com) 

Pada Selasa (2/4), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, menjalankan tindakan deportasi terhadap seorang WNA perempuan asal Ukraina berinisial BK (35). Deportasi dilakukan setelah BK menyelesaikan masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan atas kasus skimming.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2022 menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- terhadap BK. Putusan tersebut didasarkan pada pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan bahwa petugas telah mengawasi proses keberangkatan BK melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada malam tanggal 2 April 2024 menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha-Warsawa.

“BK telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama,” jelas Suhendra, Rabu 3 April 2024.

Berdasarkan penyelidikan, BK diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah vila pada Oktober 2021 dan terakhir kali masuk ke Indonesia pada 5 Oktober 2021 dengan Visa Kunjungan.

BK katanya dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berujung pada Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman namanya dalam daftar tangkal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa pendeportasian BK mencerminkan komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

Dia menyoroti pentingnya kerjasama lintas instansi untuk memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan negara.(Tri Widiyanti)