Denpasar (Metrobali.com)-

Ditreskrimum Polda Bali mengamankan buronan terlibat kasus 160 kilogram ganja asal Itali Antonio Strangio (32) yang diserahkan oleh pihak Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (2/2/2023).

Antonio rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya akan diserahkan ke Interpol Roma oleh Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan setelah diamankan oleh pihak Imigrasi, Antonio Strangio dibawa ke Polda Bali pada 3 Februari 2023 pukul 23.00 Wita dan diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk dilakukan BAP oleh penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku Antonio Strangio pernah pergi ke Bangkok dan Kuala Lumpur sebelum akhirnya transit di Bali dan diamankan oleh pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ungkap Satake didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, pada Rabu (8/2/2023).

Interpol Roma memburu Antonio Strangio terkait kasus penjualan 160 kilogram mariyuana atau ganja di negaranya.

“Yang bersangkutan ini sudah menjadi red notice Interpol Roma sejak 18 November 2016,” kata Satake Bayu

Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui juga Antonio Strangio memiliki 2 (dua) kewarganegaraan yaitu warga negara Italia dan Australia, namun pada saat diamankan Antonio Strangio menggunakan paspor Australia.

Untuk langkah selanjutnya penyidik melakukan penahanan sementara di Rutan Polda Bali terhadap Antonio Strangio terhitung mulai tanggai 4 Februari sampai dengan 19 Februari 2023.