Ket Foto :  Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra

Jembrana (Metrobali.com)

 

Dua warga Jembrana, Kamis (10/10/2024) dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jembrana terkait unggahan vidio calon bupati (Cabup) Jembrana, I Nengah Tamba. Kedua warga tersebut berinisial MP dari Kecamatan Melaya dan MS dari Kecamatan Negara.

Putu Arta, anggota tim hukum paslon Tamba-Dana mengatakan, bahwa pihaknya melaporkan kedua warga tersebut berkenaan unggahan vidio terkait Cabup I Nengah Tamba.

Terduga MP, kata dia, dalam vidio menyampaikan bahwa Cabup Tamba pernah berjanji untuk mensertifikatkan tanah Gilimanuk. Padahal waktu itu Cabup Tamba tidak berjanji.

“Itu tahun 2020. Waktu itu saya tim hukum mendampingi beliau (Cabup Tamba). Beliau hanya mengatakan akan memfasilitasi, bukan berjanji,” ujar Arta ditemui di Kantor Bawaslu Jembrana, Kamis (10/10/2024).

Dan setelah menjadi bupati, sambungnya, Cabup Tamba sudah berusaha semaksimal mungkin. Juga membuat tim pansus untuk menggolkan (mensertifikatkan) tanah Gilimanuk, namun tidak bisa apa-apa. (berhasil). “Mungkin berangkat dari itu masyarakat Gilimanuk marah. Juga dimasukin unsur dari pihak ketiga apalagi sekarang moment politik. Itu saja,” terangnya.

Untuk laporan kedua terhadap MS, lanjut Arta, terkait unggahan vidio bahwa Cabup Tamba dikatakan tidak layak menjadi bupati dan otaknya rakus. Dan juga menghimbau atau mengajak masyarakat untuk tidak memilih Cabup Tamba. “Laporan ini belum saya maksimalkan. Tadi saya berjanji, besok baru saya lengkapi, baik syarat formil dan materil,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra mengatakan, bahwa apapun bentuk laporan terkait pilkada sudah semestinya diterima. “Kita memang tidak diperbolehkan menolak laporan. Yang tadi terkait vidio. Kita akan lakukan kajian awal. Kita punya waktu dua hari,” tandasnya. (Komang Tole).