IMG_20150818_132106

Denpasar, (Metrobali.com) –

Anggota DPRD Bali IGK Kresna Budi mendesak Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk mencopot Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Bali Gede Nyoman Wiranatha dari jabatannya. Pasalnya dia dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya untuk mengawal kepentingan masyarakat khususnya terkait protes keras yang dilayangkan masyarakat atas penghentian normalisasi Sungai Tukad Mati.

“Copot Kadis Kehutanan itu. Ia gagal menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat. Penutupan proyek itu adalah bentuk arogansi. Pejabat yang tidak berpihak kepada rakyat harus dicopot. Kasihan gubernur kita,” tegas Kresna Budi saat ditemui di kantor DPRD Bali, Kamis (3/9).

Selain dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat. Menurutnya, penataan Tukad Mati adalah kebutuhan mendesak masyarakat setempat, tapi justru dihentikan. Seharusnya, Kadis Kehutanan harus melakukan upaya untuk mencari solusi yang menghambat proyek itu, bukan sebaliknya menunjukkan arogansinya dengan menutup proyek itu.

“Apa kendalanya, itu yang harus dicarikan solusinya. Bukan menghentikannya,” ujarnya.

Anggota fraksi partai Golkar ini mengungkapkan Kadis Kehutan provinsi Bali sudah menerima surat dari Direktorat Jenderal Konsevasi SDA dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tertanggal 29 Juni 2015 terkait Normalisasi Sungai Tukad Mati itu.

Dalam surat itu terungkap bahwa sudah ada pertemuan tanggal 17 Juni 2015 yang melibatkan Pemkab Badung, Dishut provinsi Bali, perwakilan warga, ahli ITB dan berbagai pihak lainnya yang menyepakati perlunya penataan Sungai Tukad Mati itu sebagai upaya penangan sampah, pencegahan banjir dan pengelolaan Tahura. Bahkan Anggarannya sudah disiapkan melalui APBD Tahun 2015.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, karena ada ganjalan soal penetapan blok pengelolaan Tahura, dinas Kehutanan provinsi Bali diminta melakukan review/revisi dan mengusulkan perubahan penetapan blok Tahura itu kepada dirjen KSDAE untuk penetapannya. Namun, sambil menunggu proses revisi itu, kelanjutan proyek itu dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara Dishut provinsi Bali dengan Pemkab Badung.

“Namun, Kadis Kehutanan tidak menindaklanjuti surat itu. Padahal surat itu sudah ada sejak bulan Juni. Kadis itu gagal mekakukan koordinasi. Itu harus dicopot,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, jika Kadishut provinsi Bali dan dirinya sempat bersitegang sehari sebelumnya.

“Saya ngomong langsung ke Kadis soal persoalan ini, tapi jawabannya ‘ditampung’. Tiga kali dia jawab ‘ditampung’. Apa yang sudah dia lakukan setelah menerima surat Ditjen KSDAE itu. Tidak ada koordinasi sama sekali. Saya sempat bentak dia. Selama ini tak pernah koordinasi juga dengan DPRD Bali. Kalau dibicarakan bersama, pasti ada solusinya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. SIA-MB