Denpasar (Metrobali.com) –

 

Terbentuknya relawan advokat pembela lahan Ungasan yang sepakat untuk ‘Ngayah’ demi kepentingan bumi Pertiwi tanah Bali yang hendak dirampas secara sistematis oleh orang-orang serakah dengan cara-cara yang tidak elegan. Dan menjadi suatu tonggak penting perlawanan terhadap mafia-mafia tanah yang sering mengelabuhi ketulusan dan keluguan masyarakat Bali dimasa silam.

“Strategi dan konstruksi hukum yang dibangun nantinya harus bisa membuktikan fakta-fakta adanya delik perbuatan melawan hukum yang sesungguhnya terjadi hingga ahli waris I Made Suka kehilangan hak-hak atas tanah warisannya (SHM No. 271/Ungasan),” kata Kadek Mariata, Pimpinan Relawan, Selasa (15/3/2022).

Berdasarkan kajian, ada sejumlah kejanggalan tipu muslihat dari sekelompok orang yang berusaha menguasai lahan strategis diatas bukit tersebut. Beberapa lembar tagihan tunggakan PBB yang belum terbayar hampir 1.4 miliar masih atas nama Wayan Nureg.

Kadek Mariata yang juga pimpinan Garda Law Office & Partners optimis terhadap penyelesaian jalur hukum pidana menjadi pilihan setelah terkumpulnya sejumlah novum yang menguatkan. Pihaknya mengaku juga telah merangkum pendapat berbagai pendapat ahli untuk membingkai secara jelas ada persekongkolan jahat serta perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan para mafia tanah itu. “Penyidik nantinya harus jeli untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat serta dalang mafia tanah yang membuat status tanah tersebut berubah menjadi objek lelang, terutama peran sentral notaris PC” ujar Mariata.

“Intinya, polisi harus mengungkap adanya niat permufakatan jahat yang telah dilakukan seperti kolaborasi antara pembeli, oknum notaris dengan pelaksana lelang,” terangnya.

Pihaknya, berharap tim relawan advokat pembela kasus lahan Ungasan kompak, solid dan profesional dalam mengawal kasus ini meskipun para relawan tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

 

Pewarta : Hidayat