HUT Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) yang ke-14, Senin (27/9/2021).

Denpasar (Metrobali.com) –

 

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dan berlaku hingga 2024 Merupakan sebuah upaya serius pemerintah dalam menekan angka peredaran narkoba di Indonesia.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti saat Webinar menyambut HUT Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) yang ke-14, Senin (27/9/2021).

“GANNAS harus bisa menjalin sinergi positif dengan BNN dan Polri sehingga tugas-tugas badan dan lembaga negara tersebut mendapat dukungan dari elemen masyarakat,” ujar La Yalla.

Inpres ini ditujukan kepada Menteri Kabinet, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, pimpinan kementerian, gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia.

Gerakan Anti Narkoba Nasional, atau di singkat GANNAS adalah organisasi independen non Pemerintah yang fokus pada permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia .

Didirikan pada 27 September 2007 oleh I Nyoman Adi Peri, SH. pada 20 Oktober 2008 GANNAS terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Departemen Dalam Negeri.

Sementara itu, GANNAS Prov. Bali yang juga merayakan Hari Jadinya yang ke-5 dalam berkiprah sebagai Penggiat Anti Narkoba terdepan di Pulau Dewata Bali mengingatkan para Hakim dan para penegak hukum lainnya agar senantiasa memperhatikan keberadaan Pasal 103 UU Narkotika yang diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA No. 4 Tahun 2010 jo SEMA No. 3 Tahun 2011) yang memberi kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

“Hak rehabilitasi menjadi solusi yang efektif untuk pemidanaan bagi pengguna narkoba. Karena rehabilitasi lebih menunjukkan kebaikan untuk kesembuhan penyalahgunaan dan pecandu narkotika,” kata Yusdiana MY, Ketua DPW GANNAS Bali disela-sela mengikuti Webinar tersebut yang diikuti oleh para pengurus dan Satgas GANNAS Prov. Bali yang digelar di Kantin MIRAH Denpasar.

Menurutnya, Selain Hak rehabilitasi medis dan sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tetapi juga harus dilanjutkan dengan pendampingan baik dari keluarga maupun institusi yang menaunginya.

 

Pewarta : Hidayat