Sekda Adi Arnawa mengikuti rapat penyampaian arahan Mendagri kepada Pemprov Pemkab dan Pemkot se-Indonesia terkait langkah antisipasi penanganan penyebaran covid-19 melalui video conference, Jumat (3/4).

Mangupura (Metrobali.com)-

Menindaklanjuti Arahan Presiden RI Jokowi dalam sidang kabinet terbatas penanganan penyebaran covid-19, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti rapat penyampaian arahan Mendagri kepada Pemprov Pemkab dan Pemkot se-Indonesia terkait langkah antisipasi penanganan penyebaran covid-19 melalui video conference, Jumat (3/4).

Pada kesempatan itu Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah agar tidak melakukan pemblokiran jalan. Tito bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan kepala daerah agar tidak menghambat distribusi logistik kebutuhan pokok dan kesehatan masyarakat.

Tito juga mengingatkan mengenai tanggung jawab besar dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) sesuai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mendagri juga menyampaikan bahwa distribusi logistik kebutuhan pokok masyarakat, pemenuhan pangan masyarakat, pemenuhan kebutuhan alat, barang dan bahan untuk menggerakkan perekonomian serta pemenuhan kebutuhan bidang kesehatan khusus percepatan penanganan Covid-19 tidak boleh ada yang terhambat

Menurutnya, pemblokiran jalan sangat kontra produktif dalam penanganan wabah virus corona jika menghambat arus keluar masuk distribusi logistik, barang kebutuhan pokok pangan masyarakat atau alat dan bahan bidang kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tenaga medis.”Memang kita harus mencegah penyebaran Covid-19, namun pemda juga berkewajiban memastikan kelancaran distribusi logistik bahan pokok masyarakat, alat, bahan dan barang yang menggerakkan perekonomian masyarakat untuk logistik kesehatan masyarakat. Gugus Tugas di daerah harus aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Gugus Pusat Penanganan Covid-19,” ucap Tito

Setelah mendengarkan arahan melalui Video Conference Sekda Adi Arnawa mengatakan pihaknya mendapatkan kesempatan terhadap pengarahan dari Kementrian Dalam Negeri terkait dengan pemanfaatan anggaran dalam rangka penanganan virus covid-19 di daerah masing-masing.”Setelah saya mendengar arahan dari Bapak Sekjen dan Dirjen Kementrian Dalam Negeri, bahwasanya  kita bener-bener diberikan satu ruang yang fleksibilitasnya tinggi terutama dalam rangka pemanfaatan anggaran, dimana pertama yang menjadi prioritas adalah diharapkan pemanfaatan melalui dana belanja tidak terduga,” ungkapnya seraya menyampaikan bahwa di Badung, terkait dengan hal ini memang sudah dirancang, bahwa dalam rangka penanganan virus ini yang dijadikan prioritas adalah pemanfaatan belanja tak terduga.

Selanjutnya dikatakan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri dan regulasi yang dibuat oleh Mendagri, bahwa Pemerintah Daerah dimungkinkan dalam rangka pemanfaatan anggaran untuk melakukan repurposing terhadap beberapa kegiatan yang nantinya akan diarahkan ke belanja yang tidak terduga, maka darisanalah akan mengawali semua pembiayaan yang dilakukan dalam menangani virus di Kabupaten Badung ini.

Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) I Made Wira Dharmajaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah I Ketut Gde Suyasa, Kepala Dinas Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta beserta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung A.A Ngurah Rai Yuda Darma.

Sumber : Humas Pemkab Badung