Para pimpinan Dewan sedang menggelar sidang paripurna, Rabu

Para pimpinan Dewan sedang menggelar sidang paripurna, Rabu (25/5).

Denpasar, (Metrobali.com)-

Terkait salah satu anggota DPRD Bali yang positif menggunakan sabu, antara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dengan Ketua DPRD Bali saling baku lempar tanggungjawab siapa yang harus merilis ke publik identitas anggota dewan tersebut.

Dihubungi Rabu (25/05/2016), Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa mengaku, kewenangan pihaknya hanyalah sebatas  menyodorkan  hasil tes urine terkait anggota dewan yang positif ke Pimpinan DPRD Bali dalam hal ini Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama. Jadi menurutnya bukan kewenangannya lagi untuk membuka identitas sang dewan, lantaran ada hubungan antara klien dan konselor yang tidak bisa diungkapkan ke publik.

 “Saya tidak mau dirilis itu, ada hubungan antara konselor dengan dewan yang bersangkutan yang tidak bisa dijelaskan ke tingkat lanjut, untuk nama saya sudah laporkan ke ketua Dewan sekarang yang mau merilis siapa? Laporan saya ke Ketua Dewan,” kilahnya saat dikonfirmasi Rabu (25/05/2016).

Ditanya ada dugaan kuat yang mengarah kepada salahs satu Wakil Ketua DPRD Bali berinsial JK, Suastawa tetap berkeyakinan jika yang harus mengungkap anggota dewan postif sabu adalah Ketua DPRD Bali.

 “Saya tidak tahu, saya mengatakan seperti itu karena itu hubungan saya dengan klien dan prosesnya memang seperti itu,” tandasnya.

 Kecuali, imbuhnya jika dalam proses assasment, yang positif berdasarkan hasil tes urine kalau sudah dijadikan tersangka, pihaknya siap merilis.

 “Ini kan kita belum, kita masih pendalaman lidik itu silent penuh kerahasiaan itupun nanti kita rilis bentuknya inisial, disini dalam hal ini saya tidak berani menduga karena dia baru pemakai,” pungkasnya. Seraya menegaskan, jika yang bersangkutan dalam minggu ini akan segera dilakukan proses assasment.

 Sementara itu, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menegaskan jika pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil tes urine terhadap anggota dewan pada tanggal 28 April dan 12 Mei yang lalu.

Adi beralasan, pada dasarnya hanya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali yang berwenang mengumumkan hasil tersebut, termasuk mengenai siapa yang terbukti positif menggunakan narkoba. “Yang berwenang itu adalah BNN,” tegasnya saat dihubungi Rabu (25/05/20160.

Dirinya mengaku, jika merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini yakni UU dan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 terkait masalah penanganan peredaran narkotika, BNN memiliki kewenangan penuh dibandingkan DPRD Bali. Maka dari itu, pihaknya mempersilahkan BNN untuk melakukan tindak lanjut. Bahkan, apabila BNN akan melakukan tes lanjutan, dirinya juga tak mempersoalkan hal itu.

 “Kami di DPRD, sesuai surat BNN Provinsi Bali untuk melakukan tes, kami sudah persilahkan. Kalau kami di DPRD bekerja sesuai tatib. Tatib kami sementara tidak sampai mengatur ke masalah narkoba ini,” terangnya.

 Lebih lanjut, mantan Bupati Tabanan dua periode ini menyatakan, DPRD Bali hanya bisa melakukan proses selanjutnya terhadap anggota dewan yang positif mengkonsumsi narkoba setelah ada kekuatan hukum tetap. Terlebih, sampai saat ini belum ada keterangan resmi.

 “Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, misalnya di-PAW atau apa, kami baru masuk di situ. Biar ini dipahami. Kami persilahkan, karena BNN yang mempunyai kewenangan di sana, agar segera diumumkan,” katanya.

 Demikian juga saat Adi ditanyai mengenai siapa identitas anggota dewan yang dimaksud, ia tetap ngotot enggan mempublikasikan.“Jangan ditanya namanya, kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan itu. Sekali lagi, BNN yang berwenang, saya akan protes BNN kalau tidak dirilis,” pungkasnya.SIA-MB