Gianyar (Metrobali.com)-
Pengelolaan Dana Hibah di Gianyar benar-benar amburadul, terbukti dengan dengan Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang digelontorkan kepada pemohon tidak sepenuhnya mendapatkan kajian, baik evaluasi maupun rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Seperti halnya Dana Hibah dan Bansos yang dievaluasi dan direkomendasi Kepala Bagian Kesra Sekretariat Pemkab Gianyar, jumlah penerimannya tidak sesuai dengan yang dievaluasi dan direkomendasikan.
Kepada Metrobali.com, Kabag Kesra Pemkab Gianyar, Wayan Wardana mengatakan, untuk tahun 2012 Bagian Kesra mengkaji dan merekomendasikan 70an proposal permohonan Bansos dan sebuah kajian permohonan Dana Hibab untuk PHDI Gianyar yang besarnya Rp 200 juta. “Kita telah merekomendasikan 70an proposal permohoan Dana Bansos, hanya saja besar kecilnya Bansos merupakan kebijakan bapak bupati,” tegas Wardana.
Sedangkan data yang dihimpun LSM Bali Lestari dilapangan terdapat ketimpangan, Bansos yang dikeluarkan lebih dari rekomendasi yang dikeluarkan Kabag Kesra yang jumlahnya sekitar 70-an. Gusti Mandra mengatakan, sesuai data yang dihimpun dilapangan Dana Bansos yang dikeluarkan terkait dengan peningkatan urusan keagamaan, baik itu kegiatan keagamaan maupun pembangunan fisik seperti perbaikan pura, palingih dan bale kulkul, harus mendapatkan kajian dan rekomendasi dari Bagian Kesra. Anehnya dari 70-an proposal yang telah mendapatkan kajian dan rekomendasi dari Bagian Kesra, yang menerima bantuan dana 700-an pemohon. Dan sudah pasti kkelebihannya itu tidak mendapatkan kajian dan juga rekomendasi dari Bagian Kesra. “Kelebihan itu siapa yang merekomendasikan, sehingga pemohon bisa mendapatkan bansos, ini akan kita telusuri,” ujar Mandra.
Menurut Mandra, berdasarakan Peraturan Bupati Gianyar No. 50 tahun 2011, Bansos maupun Dana Hibah harus mendapatkan kajian dan rekomendasi dari SKPD terkait. Khusus untuk Bansos dana yang diberikan tidak boleh lebih dari Rp 5 juta. Tetapi kenyataannya, berdasarkan data dari Bagian Kesra, ternyata bansos yang digelontorkan bervariasi bahkan nilainya ada yang mencapai Rp.20 juta. “Ini jelas-jelas melanggar Perbup Gianyar No. 50 tahun 2011,” terang pria asal Beng ini.
Semestinya kalau nilainya lebih dari Rp 5 juta, bantuan yang diberikan berupa Dana Hibab dan baru bisa dicairkan pada tahun anggaran berikutnya, disamping juga wajib menandatangani Nashak Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Ini sudah jelas Bupati Gianyar melanggar Peraturan Bupati Gianyar No. 50 tahun 2011, perbup yang dikeluarkanya sendiri,” ungkap Mandra, seraya meminta pemerintah harus transparan dalam memberikan Bansos dan Dana Hibah.
Gusti Mandra sangat menyayangkan kalau Bupati sendiri melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. “Kalau seperti ini pemerintahan Gianyar benar-benar bobrok,” ujarnya, seraya mengatakan LSM Bali Lestari akan turun kelapangan mengecek Bnsos dan Dana Hibah apakah peruntukannya sudah sesuai.

“Ini baru dari Bagian Kesra, belum lagi Bansos  maupun Dana Hibah dari SKPD terkait lainnya, sepertinya Bansos dan Dana Hibab dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” imbuh Mandra. ADI-MB