Buleleng (Metrobali.com)-

Terkait dengan permasalahan hukum mengenai tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (6/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan dirinya telah mendengar permasalahan tersebut dan sudah ada yang melaporkan ke pihak kepolisian. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum. Saat ini, proses hukum tersebut sudah berjalan dan diusut oleh Polres Buleleng.

“Berkenaan dengan sudah adanya laporan ke Polres Buleleng, saya mengajak seluruh pihak untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Ia mendorong pihak terkait atau berwenang untuk transparan jika dimintai keterangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam hal ini tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut karena merupakan tanah negara bebas. Sesuai ketentuan, jika ada masyarakat atau lembaga memohon kepemilikan atas tanah negara bebas, tidak memerlukan rekomendasi dari daerah atau dalam hal ini Pemkab Buleleng. Bukan hanya rekomendasi, permohonan masyarakat atas tanah negara bebas itu tidak ada kewajiban untuk memberitahu Pemkab Buleleng. Sehingga ini mutlak antara pemohon dan negara dalam hal ini lembaga yang diberikan otoritas atau kewenangan dalam hal pemberian hak atas tanah yaitu Badan Pertanahan Nasional.

“Sekali lagi, pemerintah daerah hanya mengajak seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses hukum di Polres Buleleng. Mari kita hormati proses hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ujar Lihadnyana.

Lihadnyana pun mengungkapkan Pemkab Buleleng akan proaktif jika tanah tersebut merupakan aset yang dimiliki. Hanya saja, dalam permasalahan atas tanah di Bukit Ser ini tidak ada satupun berstatus aset Pemkab Buleleng. Pemkab Buleleng telah melakukan pengecekan ke daerah tersebut.

“Tentunya kita akan proaktif kalau ada aset Pemkab Buleleng disana. Nyatanya, berdasarkan hasil pengecekan tidak ada aset,” ungkap pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini.

Sumber : Humas Pemkab Buleleng