Desa Adat Gianyar menerbitkan surat permintaan penundaan pensertifikatan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) pada, Sabtu (9/5/2020) lalu.
Gianyar (Metrobali.com)-
  Desa Adat Gianyar menerbitkan surat permintaan penundaan pensertifikatan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) pada, Sabtu (9/5/2020) lalu. Tanah ayahan yang ditempati oleh 26 krama pengarep tersebut berlokasi di Pasar Umum Gianyar. Menanggapi hal tersebut, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan bahwa proyek pembangunan Pasar Umum Gianyar tetap berlanjut.
“Ten, sama sekali tidak, Karena yg dimasalahkan cuma pensertifikatan tanahnya, Bukan pembangunan pasar,” ujarnya Bupati Mahayastra, Kamis (14/5/2020).
Dikatakan oleh politikus partai bermoncong putih itu, bahwa pelayangan terkait surat tersebut tidak akan bermasalah karena point yang terdapat didalam surat tersebut yang dipermasalahkan adalah pensertifikatan tanah ayahan desa, bukan pembangunan pasar. “Kalau pun ada belum sertifikat, surat pendukung lainnya juga sudah cukup kuat untuk Pemda membangun pasar,” ucapnya.
Mahayastra mengatakan bahwa dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh Pemda Gianyar untuk pembangunan Pasar Umum Gianyar sudah cukup kuat, walaupun dirinya tidak menampik memang ada tanah yang belum tersertifikat. “Karena penguasaan lahan juga sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai Pemda,” pungkasnya.
Sebelumnya Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) pada, Sabtu (9/5/2020) lalu.  Surat Penundaan tersebut dilayangkan atas adanya status tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar.
Surat tersebut bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Tertuang dalam surat berdasarkan hasil rapat prajuru adat Desa Adat Gianyar, Sabtu 9 Mei 2020. Bertempat di Pura Puseh Desa Adat Gianyar terkait dengan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat /PKD Desa Adat Gianyar.
Diantaranya lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat sebelumnya ditempati 26 Krama Pengarep Desa Adat Gianyar. Tertulis juga dalam paragraf kedua, sehubungan dengan hal tersebut , kami mohon Kepala Kantor  Pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan pensertifikatan atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan Ayahan Desa Adat / PKD Desa Adat Gianyar oleh siapapun juga sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar.
Dalam surat, itu dikeluarkan juga untuk menghindari atau mengantisipasi permasalahan yang akan muncul dikemudian hari. Surat itu ditandatangani dan dicap basah oleh Ketua Paruman Pengemong Adat, I Kadek Agus Astawa dan Bedesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana.
Pewarta : Catur
Editor : Hana Sutiawati