Terjerat Pinjol, Wanita di Denpasar Nekat Curi Barang Berharga Majikan
Denpasar, (Metrobali.com)
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Buana Raya, Gang Angga Buana No. 15B, Denpasar Barat. Kejadian ini pertama kali diketahui pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban menyadari barang-barangnya telah hilang.
Korban, I Gede Sridana (32), mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta akibat pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah NPDS (28), seorang perempuan yang bekerja di rumah korban. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin, 17 Februari 2025, di Jalan Buana Raya, Gang Angga Buana, Denpasar Barat.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika ia menyimpan dompet berisi STNK, kartu ATM BRI, serta BPKB di dalam lemari. Namun, saat memeriksa kembali, korban mendapati STNK dan kartu ATM hilang.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, BPKB yang juga disimpan dalam lemari tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan pencurian ini ke Polsek Denpasar Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena terlilit utang pinjaman online (pinjol),” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (18/2/2025).
Memanfaatkan situasi saat korban tidak berada di rumah, pelaku mengambil barang-barang berharga korban yang tersimpan di dalam lemari.
Atas perbuatannya, NPDS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar mereka.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
(jurnalis : Tri Widiyanti)