Buleleng, (Metrobali.com)

Dalam rangka menerima penjelasan Bupati Buleleng terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng, DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Tiga Ranperda usulan Eksekutif, selanjutnya pada Ruang Gabungan DPRD Buleleng segera membentuk Paniatia Khusus (Pansus) untuk dapat segera melakukan pembahasan di masa sidang II Tahun ini, Senin (17/3).

Adapun Pansus yang dibentuk DPRD Buleleng terdiri dari Tiga Pansus yakni, Pansus 1 membahas tentang Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dengan Ketua Pansus Dewa Komang Yudi Astara, Pansus II membahas tentang Ranperda Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang diketuai Ketut Dodi Tisna Adi, sementara Pansus III membahas tentang Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase yang dinahkodai Wayan Soma Adnyana, ST.

Sebelumnya Dewan Buleleng juga menggelar rapat Paripurna dalam rangka menerima Penjelasan Bupati terhadap Tiga Ranperda di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, yang dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Persidoda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Bupati Buleleng, yang kali ini diwakili Wakil Bupati Gede Supriatna, SH dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa terkait dengan penjelasan tersebut agar segera mendapat tindak lanjut oleh DPRD dan dibahas dalam agenda rapat-rapat mulai dari pembahasan tingkat I, sampai dengan pembahasan tingkat II, sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjado Peraturan Daerah (Perda).

Lebih lanjut disampaikan Wakil Bupati Supriatna, bahwa Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, diajukan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana penambahan modal tersebut telah memeberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Buleleng dengan peningkatan pendapatan daerah, serta Ranperda tersebut juga untuk memenuhi amanat regulasi yaitu Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ranperda tentang Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda), dibahas untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dimana pada ketentuan pasal 314 Huruf C mengamanatkan perubahan Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum saat ini untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dimana sebelumnya bernama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Buleleng 45, menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45.

Sedangakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, diajukan untuk menjawab tantangan terkait dengan upaya penangulangan banjir, mengatur distribusi air permukaan, dan mengatasi genangan air di Kabupaten Buleleng maka diperlukan upaya pengelolaan sistem Drainase yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Daerah. GS